TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Malaysia menyetujui penghapusan hukuman mati wajib. Keputusan ini diyakini akan memberikan hakim keleluasaan dalam menjatuhkan hukuman.
Menteri Hukum Wan Junaidi Tuanku Jaafar mengatakan, keputusan untuk menghapus hukuman mati dicapai setelah dia mempresentasikan laporan tentang hukuman penggantinya pada pertemuan Kabinet, Rabu, 8 Juni 2022.
Menurut Wan Junaidi, Kabinet juga telah menyetujui pengkajian lebih lanjut pada hukuman pengganti yang diusulkan untuk 11 pelanggaran yang membawa hukuman mati wajib. Salah satunya berdasarkan Bagian 39B dari Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952.
“Ini menunjukkan penekanan pemerintah untuk memastikan bahwa hak semua pihak dilindungi dan dijamin, sehingga mencerminkan transparansi kepemimpinan negara dalam meningkatkan sistem peradilan pidana negara,” katanya dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Free Malaysia Today, Jumat, 10 Juni 2022.
Wan Junaidi menyatakan, pemerintah pada prinsipnya juga telah menerima rekomendasi dari komite khusus untuk meninjau hukuman alternatif dari hukuman mati, yang diketuai oleh mantan hakim agung Richard Malanjum.
CNA melaporkan, Malaysia juga akan mempelajari kelayakan sistem peradilan pidana, yang mencakup bidang-bidang seperti prosedur pra-hukuman, pembentukan dewan hukuman dan komisi hukum, hingga pengembangan pedoman hukuman dan reformasi penjara.
“Pemerintah menyampaikan apresiasi atas komitmen yang diberikan panitia dalam menghasilkan laporan ini, yang akan menjadi dasar bagi perubahan yang lebih sistematis dan efektif dalam sistem peradilan pidana di negara ini,” katanya.
Malaysia memilih untuk mendukung resolusi Majelis Umum PBB yang menyerukan negara-negara untuk menetapkan moratorium eksekusi pada 2020.
Advokasi publik dan kelompok kepentingan dalam masalah ini telah menyerukan moratorium eksekusi terpidana mati sampai Parlemen memberikan suara pada RUU penghapusan hukuman mati. Dilaporkan, sebanyak 1.359 orang merupakan terpidana mati di Malaysia hingga November tahun lalu.
FREE MALAYSIA TODAY, CHANNEL NEWS ASIA