Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ganja Legal, Warga Thailand Tetap Tak Bisa Teler Sembarangan

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Pekerja memeriksa kualitas daun ganja di perkebunan ganja Rak Jangdi Nakhon Ratchasima, Thailand, 28 Maret 2021. Pemberian tanaman ganja tersebut dilakukan untuk merayakan aturan baru yang menyatakan warga Thailand diizinkan menanam ganja di rumah mereka. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Pekerja memeriksa kualitas daun ganja di perkebunan ganja Rak Jangdi Nakhon Ratchasima, Thailand, 28 Maret 2021. Pemberian tanaman ganja tersebut dilakukan untuk merayakan aturan baru yang menyatakan warga Thailand diizinkan menanam ganja di rumah mereka. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Thailand mulai Kamis, 9 Juni 2022, resmi menghapus ganja dan rami sebagai zat yang dikendalikan dari daftar narkotika Kategori 5. Walau peraturan baru itu melepas segala ketentuan hukum terkait mariyuana, warga Thailand tetap harus tertib dan tidak bisa sembarangan teler.

Seperti dilansir Bangkok Post, warga Thailand dilarang menghisap ganja sembarangan di tempat umum, seperti berkeliaran di jalan-jalan Bangkok. Asap dari ganja dianggap sebagai gangguan. Denda untuk pelanggaran tersebut adalah maksimum 25.000 baht atau sekitar Rp 10 juta, dan/atau tiga bulan penjara.

Substansi yang legal mulai 9 Juni di Thailand adalah mariyuana dengan THC rendah untuk penanaman di rumah. Hukum baru menganggap tetrahydrocannabinol rendah itu sekitar 0,2 persen, atau lebih rendah lagi. Persentase yang lebih tinggi untuk ekstrak ganja dan rami masih ilegal. THC adalah senyawa psikoaktif utama dalam ganja, yang membuat orang merasa tinggi.

Ekstraksi ganja yang mengandung lebih dari 0,2 persen THC, menurut beratnya, akan tetap diakui sebagai zat Tipe 5 dan diatur dalam ketentuan yang berkaitan dengan pengendalian dan pemberantasan narkotika.

Anggota senior firma hukum LawPlus yang berbasis di Bangkok, Kulkanya Vorawanichar, mengatakan, Undang-Undang Ganja dan Rami masih dalam bentuk rancangan. Artinya, siapa pun yang gagal mendapatkan izin dari Badan Obat dan Makanan FDA untuk menanam ganja demi tujuan komersial, akan dikenakan hukuman penjara hingga tiga tahun dan/atau denda hingga 300.000 baht atau sekitar Rp 126 juta.

Rancangan undang-undang tidak menyebutkan ketentuan hukuman bagi orang yang tidak memberi tahu pihak berwenang tentang budidaya ganja dengan tujuan penggunaan rumah tangga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dalam periode sementara (sebelum rancangan undang-undang menjadi undang-undang), tidak ada peraturan khusus yang menjatuhkan hukuman pada orang yang tidak memberi tahu FDA bahwa mereka ingin menanam ganja. Berdasarkan pemahaman kami, itu hanya untuk kerja sama dari orang-orang yang ingin menanam ganja selama periode sementara ini,” katanya.

Mengenai pemantauan dan penegakan, Kulkanya mengatakan undang-undang yang mengatur ganja relatif masih baru dan bisa berkembang. Menurutnya pemerintah Thailand akan memastikan undang-undang tersebut ditegakkan dengan benar.

Sumber daya yang didedikasikan untuk penegakan hukum, menurutnya, masih patut untuk dinanti. Dia juga menggarisbawahi aduan publik yang berperan besar dalam penegakan aturan baru tentang narkotika

BANGKOK POST

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


8 Destinasi Slow Travel di Asia Termasuk di Indonesia

17 jam lalu

Khao Lak, Thailand. Unsplash.com/Erik Karits
8 Destinasi Slow Travel di Asia Termasuk di Indonesia

Slow travel memungkinkan wisatawan merasakan budaya lokal dan menjauh dari keramaian


Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

1 hari lalu

Epy Kusnandar sempat menderita kanker otak pada 2010. Kala itu bahkan dokter memvonisnya hanya bertahan hidup selama empat bulan saja. Namun, Epy tidak menyerah dan terus berusaha untuk sembuh. Ia menjalani terapi herbal akar sidaguri dan mengonsumsi sarang semut setiap hari. Hingga kini, pemeran Muslihat dalam film Preman Pensiun ini masih sehat. TEMPO/Nurdiansah
Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi


Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

1 hari lalu

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi. Foto: Istimewa
Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.


Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polres Tangerang Selatan menggeledah kamar Apartemen TreePark di BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024. Kamar itu dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.


Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 hari lalu

Captain America hadir di Fortnite. Kredit: epicgames.com
Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.


Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

2 hari lalu

Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung dan Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Muhammad Mardani Fahacer menggelar konferensi pers tentang penangkapan empat tersangka pengedar ganja, di Lobi Mapolres Merauke, Rabu, 15 Mei 2024. Foto Humas Polres Merauke
Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.


Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

2 hari lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.


Turis Inggris Ditahan di Thailand setelah Dituduh Buat Review yang Bikin Rating Restoran Anjlok

2 hari lalu

Ilustrasi restoran. REUTERS
Turis Inggris Ditahan di Thailand setelah Dituduh Buat Review yang Bikin Rating Restoran Anjlok

Menurut polisi Thailand, motifnya bermula dari konflik pribadi turis Inggris itu dengan pemilik restoran


Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

2 hari lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali


Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

4 hari lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.