Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kanada Pangkas Masa Bebas Bersyarat Penembak Massal Masjid Quebec

Reporter

image-gnews
Alexandre Bissonnette, tersangka penembakan di masjid Quebec. Facebook.com
Alexandre Bissonnette, tersangka penembakan di masjid Quebec. Facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Mahkamah Agung Kanada telah mengurangi masa pembebasan bersyarat terhadap Andre Bissonnette, pelaku penembakan massal di Masjid Quebec pada 2017 yang menewaskan enam warga Muslim.

Seperti dilansir CBC News Sabtu 28 Mei 2022, Bissonnette sebelumnya hanya bisa memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 40 tahun penjara. Namun, berkat putusan MA, dia hanya perlu menjalani masa kurungan selama 25 tahun sebelum bebas bersyarat.

Dalam putusannya pada Jumat, MA Kanada mengatakan, penembakan di Centre Culturel Islamique de Quebec yang menewaskan enam orang dan melukai 19 lainnya pada 29 Januari 2017 merupakan peristiwa mengerikan. Mahkamah Agung Kanada menyebut, insiden itu meninggalkan bekas luka yang dalam dan menyakitkan.

Namun, MA menegaskan bahwa tindakan pelaku tidak meniadakan gagasan bahwa "semua manusia memiliki kapasitas untuk rehabilitasi."

"Semua orang akan setuju bahwa pembunuhan berganda pada dasarnya adalah tindakan tercela dan merupakan kejahatan paling serius, dengan konsekuensi yang berlangsung selamanya," bunyi keputusan itu.

"Keputusan ini bukan tentang nilai kehidupan setiap manusia, melainkan tentang batas kekuasaan negara untuk menghukum pelanggar."

Hakim awalnya menjatuhkan hukuman seumur hidup tanpa peluang pembebasan bersyarat sebelum 40 tahun. Keputusan ini dibatalkan pada 2020 oleh Pengadilan Tinggi Quebec, yang dengan suara bulat memutuskan untuk menetapkan penantian Bissonnette untuk kesempatan pembebasan bersyarat menjadi 25 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MA Kanada setuju dengan putusan Pengadilan Tinggi Quebec.

Bissonnette berusia 27 tahun ketika menewaskan Mamadou Tanou Barry, Azzeddine Soufiane, Abdelkrim Hassane, Ibrahima Barry, Aboubaker Thabti dan Khaled Belkacemi.

Keputusan Mahkamah Agung Kanada dikritik keras oleh organisasi Justice for All Canada Muslim (JACM). "Peristiwa pada 2017 adalah aksi teror terburuk di Kanada dan para korban dan keluarga mereka layak mendapatkan simpati dan keadilan," ujar Direktur Eksekutif JACM Taha Ghayyur.

Baca juga: Penembak Massal Jamaah Masjid Kanada Dihukum Seumur Hidup

SUMBER: CBC NEWS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Film Sang Pengadil Ungkap Carut Marut Dunia Peradilan, Berikut Sinopsis dan Profil Pemerannya

8 jam lalu

Poster film Sang Pengadil. Facebook
Film Sang Pengadil Ungkap Carut Marut Dunia Peradilan, Berikut Sinopsis dan Profil Pemerannya

Film Sang Pengadil akan rilis Oktober mendatang, menyorot dunia peradilan hukum di Indonesia. Arifin Putra dan Prisia Nasution pemerannya.


Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

1 hari lalu

 Mujianto ketika menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

MA melalui putusan PK memvonis bebas Mujianto terpidana kasus kredit macet di bank BUMN sebesar Rp 39,5 miliar.


Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

3 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara di MA, Gazalba Saleh, usai menjalani sidang pemeriksaan terakhir di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Amelia Rahima
Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

Pada saat itu, Gazalba Saleh mengaku tidak tahu maksud pernyataan penyidik KPK perihal hakim agung yang 'bermain' dalam pengurusan perkara di MA.


Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

3 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut JPU KPK sengaja mempermalukannya.


Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

3 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat  tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

Dalam pembelaannya, Gazalba Saleh menyatakan tidak terima atas tuntutan Jaksa KPK dan membandingkannya dengan perkara gratifikasi lain.


Menlu Joly Tegaskan Kanada Tidak Menjual Senjata kepada Israel

9 hari lalu

Menteri Luar Negeri Kanada Melanie Joly (kiri) menyampaikan pandangannya saat melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Jakarta, Jumat 14 Juli 2023. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Menlu Joly Tegaskan Kanada Tidak Menjual Senjata kepada Israel

Mengikut jejak Inggris, Kanada memutuskan untuk tidak menjual senjata kepada Israel.


Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

9 hari lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

Juru Bicara MA Suharto mengatakan calon hakim agung itu sejatinya hanya untuk mengganti hakim agung yang purnabakti.


Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

9 hari lalu

Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. ANTARA/Youtube DPR RI
Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

Komisi III DPR menemukan dua dari 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM terbukti tidak memenuhi persyaratan.


Kanada Blokir Puluhan Izin Penjualan Senjata ke Israel

9 hari lalu

Sebuah tank Israel bermanuver di dekat perbatasan Israel-Gaza, di tengah konflik Israel-Hamas, di Israel, 2 Juli 2024. REUTERS/Ammar Awad
Kanada Blokir Puluhan Izin Penjualan Senjata ke Israel

Topik penjualan senjata ke Israel telah memicu proses hukum di beberapa negara di dunia, termasuk Kanada dan Inggris


Deportasi WNA Asal Kanada, Apa Syarat Seseorang Bisa Kena Pengusiran dari Suatu Negara?

11 hari lalu

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Kanada karena melanggar izin tinggal termasuk mendirikan perusahaan fiktif di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/9/2024). ANTARA/HO-Rudenim Denpasar
Deportasi WNA Asal Kanada, Apa Syarat Seseorang Bisa Kena Pengusiran dari Suatu Negara?

WNA asal Kanada kena deportasi usai diketahui memiliki perusahaan fiktif di Bali. Apa syarat seorang WNA bisa dideportasi?