TEMPO.CO, Quebec City – Pengadilan di Quebec City, Kanada, memvonis penembak massal jamaah masjid dengan hukuman seumur hidup.
Baca:
Terdakwa, yang bernama Alexandre Bissonnette, 29 tahun, menembak mati enam jamaah masjid Islamic Cultural Centre di Quebec pada 2017, yang sebagiannya dilakukan dengan gaya eksekusi.
Dia menyerbu ke dalam masjid menjelang akhir salat dan menggunakan dua pistol serta menghabiskan 108 butir amunisi untuk menembak jamaah. Ini membuatnya baru bisa mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman selama 40 tahun.
Baca:
“Lewat kebencian dan rasisme di dalam diri, Anda telah menghancurkan kehidupan banyak orang dan merusak hidup Anda sendiri dan keluarga Anda,” kata Francois Huot, hakim di pengadilan Superior Court Justice, seperti dilansir Montreal Gazette pada Jumat, 8 Februari 2019 waktu setempat.
Hakim Huot mengatakan dia mengenakan hukuman ini sebagai contoh agar orang - orang yang memiliki pandangan sektarian seperti Bissonnette merasa takut mengikuti jejak terdakwa.
“Sikap intoleran dan rasisme meruntuhkan jalinan sosial. Menjadi tugas dari pengadilan untuk menekan kondisi ini dengan kuat saat kondisi ini mewujud menjadi tindakan kriminal,” kata Huot.
Baca:
Bissonnette mengaku bersalah pada 2018 untuk enam dakwaan pembunuhan tingkat pertama dan enam dakwaan percobaan pembunuhan atas serangan yang dilakukannya itu.
Reuters melansir Jaksa sebenarnya mengajukan tuntutan hukuman terberat kepada Bissonette atau selama 150 tahun. Menurut Montreal Gazette hukuman terberat adalah enam kali penjara seumur hidup.
Ini berarti Bissonnette terkena hingga 150 tahun hukuman penjara. Ini sekaligus menghapus kemungkinan terdakwa meninggalkan penjara dalam keadaan hidup.
Baca:
Mengenai vonis pengadilan itu, Boufeldja Benabdallah, yang merupakan presiden dari masjid Islamic Cultural Centre, mengaku merasa kecewa.
“Bukan rasa marah yang kami alami saat ini. Tapi rasa kecewa,” kata Benabdallah kepada media.
Hakim Huot membacakan vonis pengadilan selama enam jam dengan dokumen setebal 246 halaman. Menurut Huot, Bissonnette termotivasi kebencian terhadap imigran Muslim sehingga melakukan kejahatan kebencian pada 29 Januari 2017.
“Tanggal itu akan selamanya tertulis dalam darah di kota ini, provinsi ini, dan negara ini,” kata Huot.
Saat ini, Huot telah menjalani masa tahanan selama 2 tahun. Dia bisa mengajukan pembebasan bersyarat saat berusia 67 tahun. Ini bisa terjadi dengan syarat dia bisa meyakinkan dewan pembebasan bersyarat bahwa dia tidak lagi menjadi ancaman keamanan bagi publik.
Berikut ini adalah enam korban tewas penembakan massal oleh Alexndre Bissonnette yaitu Atas dari kiri: Azzeddine Soufiane; Khaled Belkacemi; Aboubaker Thabti. Bawah dari kiri: Abdelkrim Hassane; Mamadou Tanou Barry; Ibrahima Barry. Postmedia Wire
Saat Huot membacakan vonis hukuman dan mendeskripsikan secara detil cara Bissonnette mengeksekusi satu per satu korbannya dengan cara profesional dan penuh kebencian, sejumlah pengunjung perempuan di persidangan terlihat menangis. Dua orang diantaranya meninggalkan ruang sidang.
PM Justin Trudeau menyebut serangan Bissonnette sebagai serangan teroris.
Dalam persidangan sebelumnya, Bissonnette telah meminta maaf kepada keluarga korban. Dia mengaku kepada pengadilan bahwa,”Saya bukan teroris dan bukan seorang Islamofobia.”
Namun, menurut hakim Huot, penembak massal pernah mempertimbangkan untuk menyerang target-target lain seperti feminis, pusat perbelanjaan dan bandara. Hakim juga mengutip pernyataan Bissonnette kepada seorang petugas sosial di penjara pada September 2017. Saat itu, terdakwa mengekspresikan semangat kejayaan dalam penembakan jamaah masjid dan merasa menyesal tidak menembak lebih banyak.