TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Jepang menangkap seorang pria warga Kota Abu, Prefektur Yamaguchi setelah mendapat kiriman uang tak terduga dari pemerintah kota, yakni sebesar 46,3 juta yen atau sekitar Rp5,2 miliar.
Seperti dilansir Channel NewsAsia Kamis 19 Mei 2022, uang itu merupakan dana bantuan COVID-19 yang salah transfer. Warga berusia 24 tahun itu kemudian ditangkap karena menggunakan uang tersebut untuk judi dan tidak bisa mengembalikan kepada pemerintah kota.
Pria itu mengaku telah menggunakan seluruh dana untuk judi online di situs web kasino luar negeri. “Ia ditangkap karena dicurigai melanggar undang-undang penipuan komputer,” kata seorang petugas di departemen kepolisian Yamaguchi, Jepang barat.
Pengacara pria itu mengatakan akan mengupayakan penyelesaian melalui pengadilan, yakni membayar dengan menyicil. Ia mengatakan kliennya memindahkan uang dari rekeningnya menggunakan ponsel. Dia diketahui tinggal seorang diri, sehingga tidak ada orang lain yang diyakini terlibat dalam kasus ini.
Pemerintah Kota Abu menggugat pria itu sekitar 51 juta yen karena gagal mengembalikan dana ditambah biaya proses hukum. Tak dijelaskan mengapa uang itu dipakai meskipun bukan miliknya. "Saya akan menebus kesalahan saya," ujarnya.
Kasus ini membuat heboh Jepang dan memaksa Wali Kota Abu, Norihiko Hanada, meminta maaf kepada publik. Hanada mengatakan kepada wartawan bahwa penangkapan itu menandai langkah menuju kebenaran. "Saya tidak langsung percaya (bahwa dia menggunakan semuanya), dan saya pikir mungkin masih ada sisa uang di suatu tempat," katanya.
Baca juga: Harga Mie Soba di Jepang Naik Gara-Gara Rusia Invasi Ukraina, Ini Sebabnya
SUMBER: CHANNEL NEWSASIA