TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai UMNO Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi mengajukan gugatan terhadap Dr Mahathir Mohamad atas tuduhan pencemaran nama baik. Dia mengklaim pernyataan bekas perdana menteri Malaysia itu terhadap dirinya adalah fitnah dan jahat.
Media Malaysia melaporkan bahwa gugatan itu berkaitan dengan komentar Dr Mahathir bahwa Ahmad Zahid telah meminta bantuannya untuk membebaskan dia dari tuduhan korupsi.
Ahmad Zahid mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 20 April 2022. Ia meminta pengadilan memerintahkan Dr Mahathir agar berhenti mengulangi pernyataannya.
The Star melaporkan bahwa gugatan itu dijadwalkan untuk diproses di hadapan wakil panitera Pengadilan Tinggi Nor Afidah Idris pada Rabu, 27 Apri 2022. Mengutip dokumen pengadilan, The Star mengatakan bahwa Dr Mahathir mengucapkan pernyataan dugaan pencemaran nama baik di sebuah acara oleh Parti Pejuang Tanah Air (Pejuang). Saat itu bertepatan dengan pemilihan negara bagian Johor di Yayasan Kepimpinan Perdana di Putrajaya pada 23 Februari 2022.
Menurut dokumen tersebut, Dr Mahathir mengklaim bahwa Ahmad Zahid datang ke rumahnya bersama dua atau tiga orang lainnya tepat setelah Pemilihan Umum ke-14 pada 2018. Saat itu Mahathir hendak dilantik sebagai Perdana Menteri Malaysia untuk kedua kalinya.
"Penggugat memohon bahwa tergugat telah mengucapkan pernyataan fitnah dengan kebencian dan menempatkan penggugat dalam skandal publik, sehingga menghasut kebencian dari publik terhadap penggugat," kata dokumen itu, seperti dilansir The Star.
Ahmad Zahid mengatakan pernyataan Mahathir jahat, tidak benar, tidak beralasan, tidak berdasar dan nakal. Selain itu, Ahmad Zahid dinilai sebagai orang yang tidak jujur, yang telah meminta bantuan perdana menteri untuk mencampuri kasus pengadilan dirinya yang sedang berlangsung.
Ahmad Zahid membantah telah bertemu Ketua Pejuang untuk membahas sidang korupsinya. “Penggugat tidak pernah bertemu dengan tergugat sehubungan dengan perkara pengadilan apapun terhadap penggugat atau penyidikan oleh instansi pemerintah terhadap penggugat,” kata Ahmad Zahid dalam dokumen pengadilan.
Ahmad Zahid diadili atas 47 tuduhan pencucian uang dan pelanggaran pidana yang melibatkan jutaan ringgit dari yayasan Yayasan Akalbudi. Dia diduga menerima suap untuk berbagai proyek selama masa jabatannya sebagai menteri dalam negeri. Dia juga menghadapi 40 tuduhan menerima suap sebesar RM 42 juta sehubungan dengan sistem visa luar negeri.
Mahathir mengatakan bahwa Ahmad Zahid telah meminta bantuannya untuk menghentikan kasus korupsinya. Dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu, pengacara Mahathir Mior Hadir mengatakan bahwa mantan perdana menteri akan menentang gugatan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Ahmad Zahid terhadap dirinya.
“Dr Mahathir menyangkal semua klaim yang dibuat oleh penggugat (Ahmad Zahid). Kami ingin memberi tahu semua bahwa pernyataan klien kami adalah kebenaran,” kata pengacara itu seperti dikutip oleh The Malaysian Insight.
“Dr Mahathir juga berhak untuk mengajukan gugatan balik ke pengadilan.”
Bulan lalu, Ahmad Zahid mengajukan gugatan serupa terhadap mantan perdana menteri dan ketua Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) Muhyiddin Yassin. Ia disebut telah membuat klaim serupa selama kampanye pemilihan Johor.
Baca: Mahathir: Pembangunan Malaysia Kalah dari Indonesia Bahkan Afrika
CHANNEL NEWS ASIA