TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian di Pantai Gading menyita lebih dari 2 ton kokain murni dengan nilai jual sekitar CFA 41 miliar (Rp 979 miliar). Hasil tangkapan ini diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Pantai Gading pada Sabtu, 23 April 2022.
Kementerian Dalam Negeri Pantai Gading dalam pernyataan menjelaskan kokain tersebut hasil sitaan pada bulan ini dari sejumlah pengedar narkoba dalam sebuah operasi yang dilakukan aparat kepolisian di Ibu Kota Abidjan dan kota pelabuhan San Pedro.
Keterangan Kementerian Dalam Negeri Pantai Gading tidak memberikan banyak detail keterangan. Hanya disebutkan, sudah ditahan sembilan orang dalam kasus ini, diantaranya warga negara Pantai Gading dan beberapa pelaku WNA.
Ke-9 pengedar narkoba tersebut, sudah ditahan. Investigasi pun sudah dilakukan.
Pada lebih dari setahun lalu, Pantai Gading menyita sekitar satu ton kokain dari sebuah distrik di wilayah utara Abidjan. Tangkapan itu salah satu tercatat sebagai sitaan narkoba yang terbanyak.
Penangkapan narkoba besar-besaran jarang terjadi di Pantai Gading. Namun penyitaan kokain dalam jumlah besar telah cukup sering meningkat di negara wilayah Afrika barat tersebut.
Pantai Gading sering digunakan sebagai sebuah rute transit bagi perdagangan narkoba dari Amerika selatan menuju Eropa. Menurut Organization for Economic Cooperation and Development menyebut setiap tahun ada sekitar 40 ton narkoba yang melewati kawasan Pantai Gading.
Sumber: Reuter
Baca juga: Polandia Menyita Sarang Mata-Mata Rusia Senilai Rp26 Miliar untuk Ukraina
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.