Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Singapura Menolak Banding Vonis Eksekusi Mati Warga Malaysia

Reporter

image-gnews
Aktivis memegang poster menentang eksekusi Nagaenthran Dharmalingam saat aktivis mengajukan permohonan grasi di Komisi Tinggi Singapura di Kuala Lumpur, Malaysia, 9 Maret 2022. REUTERS/Hasnoor Hussain
Aktivis memegang poster menentang eksekusi Nagaenthran Dharmalingam saat aktivis mengajukan permohonan grasi di Komisi Tinggi Singapura di Kuala Lumpur, Malaysia, 9 Maret 2022. REUTERS/Hasnoor Hussain
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Banding Singapura pada Selasa 29 Maret 2022 menolak banding terhadap vonis eksekusi seorang warga Malaysia yang dihukum karena penyelundupan narkoba.

Seperti dilansir Reuters, pengadilan banding Singapura menolak argumen yang diajukan oleh tim hukum Nagaenthran Dharmalingam bahwa dia harus dibebaskan karena mengalami gangguan mental.

Nagaenthran Dharmalingam telah dijatuhi hukuman mati lebih dari satu dekade silam karena menyelundupkan sekitar 42,7 gram heroin ke Singapura. Negara Singa ini merupakan satu dari beberapa negara yang memiliki undang-undang narkotika terberat di dunia.

Nasibnya telah menarik perhatian internasional. Sekelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa dan miliarder Inggris Richard Branson bergabung dengan perdana menteri Malaysia dan aktivis hak asasi manusia Malaysia mendesak Singapura untuk meringankan hukumannya.

Pengacara Dharmalingam, Violet Netto, keberatan untuk menyajikan catatan medis penjara kliennya pada sidang terakhir, dengan alasan kerahasiaan. Sebaliknya, ia meminta tinjauan psikiatri independen.

Tetapi pada sidang hari ini, Ketua Hakim Sundaresh Menon mengatakan upaya untuk mencegah pengungkapan laporan medis tidak masuk akal dan tidak ada bukti yang dapat diterima yang menunjukkan penurunan kondisi mentalnya.

Pengadilan juga menolak permintaan untuk tinjauan psikiatri independen.

"Pembanding telah diberikan proses hukum sehingga tidak terbuka baginya untuk menantang hasil dari proses itu, ketika dia tidak mengajukan apa pun untuk menunjukkan bahwa dia memiliki kasus untuk dipertimbangkan," kata panel lima hakim dalam putusannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dharmalingam, yang mengenakan seragam penjara berwarna ungu, tidak menunjukkan reaksi apa pun terhadap putusan tersebut.

M Ravi, mantan pengacara Dharmalingam yang terus membantu kasus ini, mengatakan kepada wartawan bahwa warga Malaysia itu telah kehabisan pilihan hukum untuk lolos dari hukuman mati.

Kelompok anti hukuman mati Reprieve mengatakan mereka yakin Nagaenthran cacat intelektual dan harus dilindungi dari hukuman mati. Dalam sebuah pernyataan, direktur Reprieve Maya Foa meminta Presiden Singapura Halimah Yacob untuk mendengarkan tangisan belas kasihan di Singapura dan di seluruh dunia.

Belum diketahui kapan eksekusi Dharmalingam akan dilakukan. Menurut data resmi, dari 2016 hingga 2019, Singapura menggantung 25 orang - mayoritas karena pelanggaran terkait narkoba.

Baca juga: Pakar HAM PBB Minta Singapura Batalkan Eksekusi Mati Penyelundup Narkoba

SUMBER: REUTERS

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


8 Makanan Oleh-Oleh Khas Malaysia yang Kekinian dan Murah

2 jam lalu

Saat melancong ke Malaysia, jangan lupa membeli oleh-oleh khas Malaysia yang kekinian dan murah. Berikut ini rekomendasinya. Foto: Canva
8 Makanan Oleh-Oleh Khas Malaysia yang Kekinian dan Murah

Saat melancong ke Malaysia, jangan lupa membeli oleh-oleh khas Malaysia yang kekinian dan murah. Berikut ini rekomendasinya.


Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

2 jam lalu

Rapper Korea Selatan, Sik-K. Foto: Instagram/@younghotyellow94
Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.


Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

7 jam lalu

Polisi mengamankan nelayan asing pelaku pencurian ikan di Belawan, Sumatera Utara, 21 Mei 2015. Personel Dit Polair berhasil menangkap satu nahkoda dan empat nelayan asing asal Thailand, yang mencuri ikan di perairan laut Indonesia dengan barang bukti ikan sebanyak 1 ton. ANTARA/Irsan Mulyadi
Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia


Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

12 jam lalu

Pada Apri 2021, Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi untuk ke empat kalinya dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kala itu, Rio ditangkap dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,21 gram. TEMPO/Nurdiansah
Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.


Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

16 jam lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.


Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

17 jam lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.


Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

18 jam lalu

Artis dan tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan saat hadir pada rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jumat, 16 Agustus 2019. Subdit I Resnarkoba berhasil menangkap artis Rio Reifan di kediamannya di kawasan Pondok Gede dengan mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis shabu seberat 0,0129 gram dan sebuah alat hisap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.


Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

20 jam lalu

Eagle's Nest SkyWalk di Langkawi, Malaysia, skywalk terpanjang di dunia. Instagram.com/@langkawiskycab
Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

Langkawi menyuguhkan objek wisata baru berupa skywalk dengan desain untuk


Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

21 jam lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.


Startup Asal Bandung Produksi Material Fashion Berbahan Jamur, Tembus Pasar Singapura dan Jepang

1 hari lalu

Produk fesyen Mylea dari Mycotech Lab (MYCL) yang terbuat dari jamur miselium (mycelium). Dok: MYCL
Startup Asal Bandung Produksi Material Fashion Berbahan Jamur, Tembus Pasar Singapura dan Jepang

Startup MYCL memproduksi biomaterial berbahan jamur ramah lingkungan yang sudah menembus pasar Singapura dan Jepang.