TEMPO.CO, Jakarta -Otoritas Arab Saudi telah melaksanakan eksekusi mati dua WNI atas nama Agus Ahmad Arwas dan Nawali Hasan Ihsan pada Kamis pagi waktu setempat, 17 Maret 2022.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan, Agus dan Nawali merupakan pelaku pembunuhan sesama WNI pada 2011.
Setelah melalui rangkaian persidangan, berdasarkan putusan hukum tertanggal 16 Juni 2013, Agus dan Nawali mendapat putusan vonis mati pada persidangan tingkat pertama. Pada 19 Maret 2018, banding keduanya ditolak. Sampai pada akhirnya pengadilan memutus inkrah pada 19 Oktober 2018.
"Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya. Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi," kata Judha dalam jumpa pers Kemlu RI, Kamis, 17 Maret 2022.
Sejak awal penangkapan hingga persidangan, Pemerintah termasuk KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh telah melakukan berbagai langkah pendampingan baik upaya litigasi maupun non-litigasi. Cara diplomatik juga sudah ditempuh, termasuk surat dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Baca juga:
Dalam beberapa kesempatan, pemerintah juga telah melakukan komunikasi terhadap keluarga Agus dan Nawali, termasuk kabar eksekusi mati.
Pasca-eksekusi, Dubes RI di Riyadh dan Konjen Jeddah mendampingi proses pemulasaraan jenazah dan pemakaman Agus dan Nawali di Jeddah. Sesuai hukum setempat, jenazah harus segera dimakamkan di Arab Saudi.
Baca juga: Arab Saudi Eksekusi Mati 81 Orang, Terbanyak dalam Sejarah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.