Mereka tidak tergabung di militer resmi lainnya, tentara bayaran berperang dengan maksud menerima uang atau bentuk pembayaran lain dan bukan untuk tujuan kepentingan politik.
Menurut Konvensi Jenewa, tentara bayaran tidak diakui sebagai pejuang yang sah dan tidak perlu diberikan perlindungan hukum yang sama seperti tentara lain yang menjadi anggota regu.
Konvensi Jenewa sendiri merupakan kumpulan dari empat perjanjian, yang mengkompromikan standar hukum internasional untuk perlakuan kemanusiaan selama perang.
Didalamnya mengatur hak-hak dasar bagi tahanan masa perang; perlindungan yang mapan bagi yang terluka dan sakit; dan memberikan perlindungan bagi warga sipil di dalam dan sekitar zona perang.
Dikutip dari livelaw.in, berdasarkan Konvensi Jenewa pasal 47 tambahan I tentang tentara bayaran didefinisikan mereka adalah setiap orang yang
"(a) secara khusus direkrut secara lokal atau luar negeri untuk berperang dalam konflik bersenjata;
(b) pada kenyataannya, mengambil bagian langsung dalam permusuhan;
(c) termotivasi untuk mengambil bagian dalam permusuhan pada dasarnya oleh keinginan untuk keuntungan pribadi dan, pada kenyataannya, dijanjikan, oleh atau atas nama Pihak dalam konflik, kompensasi materi secara substansial melebihi yang dijanjikan atau dibayarkan kepada kombatan pangkat dan fungsi yang sama dalam angkatan bersenjata Pihak tersebut;
(d) bukan merupakan warga negara dari suatu Pihak dalam konflik atau penduduk wilayah yang dikendalikan oleh suatu Pihak dalam konflik;
(e) bukan anggota angkatan bersenjata dari suatu Pihak dalam sengketa; dan
(f) tidak dikirim oleh suatu Negara yang bukan merupakan Pihak dalam sengketa untuk tugas resmi sebagai anggota angkatan bersenjatanya.."
Perlu dicatat bahwa tentara bayaran tidak dianggap sebagai pejuang berdasarkan Pasal 4 Konvensi Jenewa III. Tetapi setelah jatuh ke dalam kekuasaan musuh, perlakuan mereka harus manusiawi, sesuai dengan Pasal 75 Protokol Tambahan I.
Kecuali mereka terluka atau sakit, mereka tidak termasuk dalam kategori dilindungi. Apakah seorang tentara bayaran dapat diperlakukan sebagai 'tawanan perang' atau tidak tergantung pada praktik negara bersangkutan.
Bagaimana jadinya nanti kehadiran mereka di perang Rusia Ukraina, yang jelas konflik itu tambah rumit.
ANNISA FIRDAUSI
Baca : Aset Mercedes-Benz Senilai Rp 34 Triliun Terancam Dinasionalisasi Rusia
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.