TEMPO.CO, Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI Kuala Lumpur tengah mencari kepastian ke pihak berwenang terkait informasi penahanan 22 orang WNI yang masuk Malaysia secara tidak resmi.
"Kami tengah memastikan kepada pihak berwenang atas penahanan WNI yang masuk melalui jalur laut secara tidak resmi," ujar Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar ketika dihubungi di Kuala Lumpur, Minggu, 13 Febriari 2022.
Dia mengatakan kordinasi akan dilakukan dengan pihak berwajib di Malaysia dan di Indonesia serta permintaan akses kekonsuleran untuk memastikan kondisi 22 WNI tersebut.
Pasukan Polisi Laut Malaysia (PPM) menahan 22 pendatang asing tanpa izin dalam sebuah perahu di Perairan Sungai Buloh, Selangor, Sabtu malam.
PPM menahan mereka jam 06.30 setelah perahu kandas akibat kerusakan mesin.
Komandan PPM Pulau Pinang Asisten Komisioner Shamsol Kassim mengatakan operasi dijalankan sesuai hasil informasi mengenai perahu yang menjalankan aktivitas penyeludupan migran melalui jalan laut.
Hasil pemeriksaan mendapati semua pendatang berusia 20 hingga 53 tahun terdiri dari 22 laki-laki dan tiga wanita tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Mereka juga menahan tekong perahu dan dua pembantunya untuk kepentingan penyelidikan.
Semua pendatang ilegal ini dibawa ke Pangkalan Marin untuk urusan dokumentasi sebelum diserahkan kepada Pegawai Penyelidikan Kantor Penyelidikan Kriminal (JSJ) Kantor Polisi Daerah (IPD) Kuala Selangor.
Dia mengatakan hasil informasi awal, WNI ini membayar agen di Indonesia antara RM1,200 (Rp4,1 juta) hingga RM1,500 per orang untuk masuk ke Malaysia.