Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

10 Aktivis Ikhwanul Muslimin Dihukum Mati oleh Pemerintah Mesir

Reporter

image-gnews
Pendukung Ikhwanul Muslimin melarikan diri dari kejaran polisi dalam bentrokan saat unjuk rasa di Kairo Matariya, Mesir, 1 Juli 2015. Mereka memprotes pemerintah yang menetapkan hari libur nasional, setelah dua tahun penggulingan Presiden Mohammed Morsi. AP/Belal Darder
Pendukung Ikhwanul Muslimin melarikan diri dari kejaran polisi dalam bentrokan saat unjuk rasa di Kairo Matariya, Mesir, 1 Juli 2015. Mereka memprotes pemerintah yang menetapkan hari libur nasional, setelah dua tahun penggulingan Presiden Mohammed Morsi. AP/Belal Darder
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 10 anggota kelompok terlarang Ikhwanul Muslimin. Mereka dituduh mengkoordinasikan dan merencanakan serangan terhadap polisi, menurut laporan kantor berita negara MENA.

Tanpa menyebutkan identitas terdakwa, menurut sumber pengadilan, 9 orang ditahan sementara satu orang dijatuhi hukuman in absentia. Putusan tersebut akan dirujuk ke Mufti Agung, otoritas teologis tertinggi Mesir sebelum pengadilan digelar pada 19 Juni untuk mengkonfirmasi hukuman.

Menurut MENA, sebanyak 10 orang yang dijatuhi hukuman mati telah membentuk sebuah kelompok yang disebut Brigade Helwan, yang mengacu pada sebuah kota di selatan Kairo. Kelompok ini disebut telah menyasar polisi di daerah Kairo dengan tujuan untuk menggulingkan pemerintah.

Hukuman mati bagi narapidana sipil di Mesir, negara berpenduduk terbesar di dunia Arab, dilakukan dengan cara digantung. Menurut Amnesty International, Mesir melakukan jumlah eksekusi tertinggi ketiga yang diketahui di dunia tahun lalu, setelah China dan Iran.

Penetapan hukuman mati di Kairo atau hukuman penjara yang lama setelah persidangan massal, telah menuai kecaman dari PBB dan kelompok hak asasi termasuk Amnesty. Pada hari Jumat, pemerintahan Biden mengumumkan bahwa mereka akan membatalkan bantuan militer senilai US$ 130 juta ke Mesir karena masalah hak asasi manusia. Pembatalan ini hanya beberapa hari setelah Amerika Serikat menyetujui penjualan senjata senilai US$ 2,5 miliar ke negara itu.

Departemen Luar Negeri mengatakan pada hari Jumat bahwa Mesir belum memenuhi persyaratan untuk menerima dana US$ 130 juta dalam pembiayaan militer asing yang telah ditahan sejak September.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan hukuman mati ini adalah salah satu tindakan keras terbesar dalam sejarah modernnya terhadap Ikhwanul Muslimin setelah penggulingan Presiden Mohamed Morsi oleh tentara. Morsi adalah presiden pertama yang dipilih secara bebas di negara itu pada 2013 setelah protes massal terhadap pemerintahannya. Morsi meninggal dalam tahanan pada Juni 2019 setelah jatuh sakit selama sidang pengadilan.

Pemerintah menganggap Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris. Kelompok itu telah lama mengatakan bahwa mereka berkomitmen untuk perubahan damai.

Didirikan pada tahun 1928 di Mesir, Ikhwanul Muslimin telah memantapkan dirinya sebagai gerakan oposisi utama di Mesir. Di beberapa negara, gerakan Ikhwanul Muslimin dilarang karena diduga terkait dengan aktivitas bersenjata.

Baca: Pemimpin Ikhwanul Muslimin Dipenjara Seumur Hidup, Berkolaborasi dengan Hamas

AL JAZEERA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

3 jam lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Wamendag ke Mesir Bahas Perjanjian Dagang Bilateral di Tengah Kondisi Ekonomi Global yang Tidak Stabil

7 jam lalu

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, ketika ditemui dalam acara CNBC Economic Outlook 2024, di The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Wamendag ke Mesir Bahas Perjanjian Dagang Bilateral di Tengah Kondisi Ekonomi Global yang Tidak Stabil

Pemerintah Indonesia terbuka terhadap pemanfaatan transaksi imbal dagang business-to-business (b-to-b).


Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

2 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?


Berkukuh Serang Rafah, Dua Menteri Israel Tolak Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza

3 hari lalu

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, bersama Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, menghadiri rapat kabinet mingguan di kantor perdana menteri di Yerusalem, 18 Juni 2023. Ohad Zwigenberg/Pool via REUTERS
Berkukuh Serang Rafah, Dua Menteri Israel Tolak Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza

Dua menteri Israel secara terbuka menentang kesepakatan gencatan senjata di Gaza dan berkukuh akan menyrang Rafah


Biden Telepon Netanyahu Lagi Soal Rencana Serangan ke Rafah, Ini Katanya

3 hari lalu

Joe Biden dan Benjamin Netanyahu. REUTERS
Biden Telepon Netanyahu Lagi Soal Rencana Serangan ke Rafah, Ini Katanya

Gedung Putih mengatakan Biden menegaskan kembali "posisinya yang jelas" ketika Israel berencana menyerang Kota Rafah, wilayah paling selatan di Gaza


Kepala Intelijen Mesir Pimpin Delegasi ke Israel, Khawatir Serangan Darat ke Rafah

5 hari lalu

Asap mengepul setelah serangan Israel, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza, 22 April 2024. REUTERS/Mahdy Zourob
Kepala Intelijen Mesir Pimpin Delegasi ke Israel, Khawatir Serangan Darat ke Rafah

Rencana serangan Israel ke Kota Rafah di Gaza yang berbatasan dengan Mesir dapat menimbulkan bencana bagi stabilitas regional


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

8 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

8 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

10 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Mesir Sambut Patung Raja Ramses II Berusia 3.400 Tahun yang Sempat Dicuri

10 hari lalu

Patung Raja Ramses II terlihat dalam perjalanan ke Museum Agung Mesir di Kairo, Mesir 25 Januari 2018. REUTERS
Mesir Sambut Patung Raja Ramses II Berusia 3.400 Tahun yang Sempat Dicuri

Mesir menyambut pulang patung berusia 3.400 tahun yang menggambarkan kepala Raja Ramses II, setelah patung itu dicuri dan diselundupkan ke luar negeri