TEMPO.CO, Jakarta - Kisah Rohana Abdullah, anak tenaga kerja wanita asal Indonesia di Malaysia, menyita perhatian publik termasuk Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yakob. Rohana ditinggalkan oleh sang ibu ketika berusia 2 bulan. Ia lalu diasuh oleh ibu angkatnya, Chee Hoi Lan.
Sejak lahir tinggal di Malaysia, Rohana Abdullah yang kini berusia 22 tahun tak memiliki kewarganegaraan. Ia bukan warga negara Malaysia atau Indonesia. Akibatnya ia tak bisa bersekolah.
Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Hamzah Zainudin, mengungkapkan penyebab Rohana tak mendapatkan kewarganegaraan Malaysia. Menurut Rohana, ayahnya adalah warga Malaysia.
Pemerintah, kata Hamzah, bisa menerbitkan sertifikat kewarganegaraan kepada pelamar jika dapat menunjukkan dokumen pernikahan yang sah. Sebabnya penerbitan akta kewarganegaraan harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di negara tersebut.
“Syaratnya antara lain harus memiliki akta nikah yang sah, dan nikahnya harus tercatat di dalam negeri,” katanya dalam konferensi pers usai menghadiri Program Kenduri Kampung di Sungai Bayor, Sabtu, 22 Januari 2022.
Hamzah mengklarifikasi pernyataannya beberapa hari lalu. Saat itu ia yang mengatakan bahwa penyelidikan menyeluruh akan dilakukan untuk menentukan status kewarganegaraan Rohana Abdullah. Ia berpesan agar semua pihak mematuhi aturan dan ketentuan yang ditetapkan dalam memperoleh status kewarganegaraan seperti mendaftarkan pernikahan. Bila pernikahan tak terdaftar, akan timbul masalah yang melibatkan anak-anaknya di kemudian hari.