TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin terguling Myanmar Aung San Suu Kyi dihukum 4 tahun penjara dalam sidang pengadilan, Senin, 6 Desember 2021.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penghasutan dan pelanggaran protokol Covid-19 yang didasarkan undang-undang tentang bencana alam, kata sumber yang mengetahui proses itu kepada Reuters.
Sumber itu, yang berbicara dengan syarat anonim, juga mengatakan presiden terguling Win Myint mendapat hukuman penjara yang sama dalam vonis pertama terhadap mantan pemimpin yang diadili setelah militer merebut kekuasaan dalam kudeta pada 1 Februari 2021.
Pemenang hadiah Nobel perdamaian ini menghadapi selusin tuduhan antara lain korupsi, pelanggaran undang-undang rahasia negara, undang-undang telekomunikasi dan pelanggaran protokol Covid-19.
Pendukung Aung Suu Kyi mengatakan kasus-kasus itu tidak berdasar dan sengaja dirancang untuk mengakhiri karir politiknya. Ia juga sengaja dihukum di saat militer mengkonsolidasikan kekuasaan.
Junta militer menyatakan Aung Suu Kyi akan menjalani proses peradilan yang independen. Hakim yang bertugas adalah hakim independen yang ditunjuk oleh pemerintahan Suu Kyi saat itu.