TEMPO.CO, Jakarta - Regulator pasar Cina mendenda perusahaan raksasa termasuk Alibaba, Baidu dan JD.com karena gagal merealisasikan 43 kesepakatan yang dibuat pada 2012 sesuai undang-undang anti-monopoli.
Perusahaan tersebut akan didenda masing-masing 500.000 yuan (Tp1,1 miliar), denda maksimum di bawah Undang-Undang Anti-Monopoli Cina tahun 2008.
Alibaba, Baidu, JD.com dan Geely tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Cina memperketat cengkeramannya pada platform internet, membalikkan pendekatan yang dulunya laissez-faire dan mengutip risiko penyalahgunaan kekuatan pasar untuk melumpuhkan persaingan, penyalahgunaan data konsumen, dan pelanggaran hak-hak konsumen.
Kesepakatan paling awal yang terdaftar adalah akuisisi 2012 yang melibatkan Baidu dan mitra, dan yang terbaru adalah kesepakatan 2021 antara Baidu dan produsen mobil Cina Zhejiang Geely Holdings untuk menciptakan perusahaan kendaraan energi baru.
Kesepakatan lain yang dikutip oleh Administrasi Negara Pengawasan Pasar termasuk akuisisi Alibaba pada 2014 atas perusahaan pemetaan dan navigasi digital China AutoNavi dan pembelian 44% saham Ele.me pada 2018 untuk menjadi pemegang saham terbesar layanan pengiriman makanan.
Kesepakatan itu, bagaimanapun, tidak memiliki efek menghilangkan atau membatasi persaingan, kata regulator.
Pada bulan Desember tahun lalu, mereka mendenda Alibaba, Sastra China yang didukung Tencent, dan Shenzhen Hive Box masing-masing 500.000 yuan karena tidak melaporkan kesepakatan masa lalu dengan benar untuk tinjauan antimonopoli.