TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung Ekuador pada Jumat, 12 November 2021, melalui sebuah pengadilan daerah membekukan sejumlah rekening pengusaha dan mantan pejabat pemerintah, salah satunya mantan Presiden Rafael Correa dan beberapa mantan pejabat di pemerintahannya.
Correa dan 19 orang lainnya, termasuk mantan wakil presiden yang sedang dalam bilik penjara atas tuduhan korupsi, dituduh telah menerima uang suap USD 7,7 juta (Rp 106 miliar) sebagai bentuk kontrak-kontrak pembangunan layanan publik. Uang haram itu, lalu digunakan untuk mendanai kampanye partai, yang dipimpin Correa pada 2012 - 2016.
Rafael Correa. tribunahoje.com
Selain hukuman penjara, mereka yang bersalah juga diperintahkan membayar uang denda total USD 14,7 juta atau sebagai uang untuk memperbaiki negara. Jumlah uang yang harus dibayarkan terpidana berbeda-beda.
Correa memimpin Ekuador pada 2007 – 2017. Pada 2020, dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh seorang hakim, namun dia saat ini tinggal di Belgia sejak empat tahun meninggalkan jabatan sebagai Presiden Ekuador.
Correa, 58 tahun, juga punya kewajiban hukum yang belum dijalaninya untuk tuduhan penculikan seorang politikus oposisi. Dia sudah dilarang berpolitik selama 25 tahun.
Pengacara mantan Presiden Correa menolak berkomentar. Sedangkan Correa menyangkal semua tuduhan yang diarahkan padanya dengan menyebutnya sebuah serangan oleh mantan Presiden Lenin Moreno.
Baca juga: Paris Rayakan Ulang Tahun UNESCO dengan Pertunjukan Cahaya Menara Eiffel
Sumber: Reuters
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.