Begini Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Negara Mayoritas Muslim

Reporter

Editor

Nurhadi

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago

TEMPO.CO, Jakarta - Pengeras suara atau toa dapat membantu azan berkumandang hingga jauh, namun di sisi lain penggunaan toa oleh beberapa pihak dinilai mengganggu. Salah satunya adalah media asing Agence France-Presse atau AFP asal Paris, Prancis. Dalam sebuah artikel berjudul “Kesalehan atau hiruk pikuk? Indonesia Mengatasi Reaksi Volume Azan” pada Kamis, 14 Oktober 2021, AFP menyebutkan bahwa pengeras suara dari masjid menyebabkan gangguan kecemasan.

Aturan penggunaan toa masjid sebenarnya telah diatur dalam Lampiran Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla. Dalam lampiran instruksi tersebut disebutkan syarat-syarat penggunaan pengeras suara, antara lain tidak boleh terlalu meninggikan suara doa, zikir, dan salat, serta bacaan Al-Quran maupun tarhim boleh diputar maksimal 15 menit sebelum datang waktu salat.

Lalu bagaimana dengan aturan penggunaan pengeras suara di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslin lain seperti Arab Saudi? Pada pengujung Mei lalu, pemerintah Arab Saudi menginstruksikan para pengurus masjid agar membatasi penggunaan pengeras suara eksternal. Toa eksternal hanya boleh digunakan untuk panggilan azan dan ikamah.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Urusan, Panggilan dan Bimbingan Islam Arab Saudi Abullatif Bin Abdulaziz Al-Sheikh ke semua cabang kementerian di wilayah kerajaan. Selain itu, volume pengeras suara tidak boleh melebihi satu dari tiga volume penuh pengeras suara masjid. Menteri menegaskan bahwa tindakan regulasi akan diambil terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran ini.

Islam menganjurkan supaya jangan menimbulkan ketidaknyamanan dengan bacaan keras selama salat dan berdoa. Alasan lainnya yaitu tidak hormat rasanya apabila ayat Al-Qur’an diperdengarkan melalui toa eksternal, tetapi tidak ada yang mendengar dan merenungkan ayat-ayatnya.

Sementara di Turki, yang mayoritas penduduknya muslim, penggunaan pengeras suara sudah menjadi kebiasaan dan tidak ada komplain dari masyarakat. “Suara azan masjid normal tapi tidak terlalu keras," kata Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Ankara, Abdul Hakim. Selain azan, kata Abdul Hakim, pengeras suara juga digunakan untuk menyiarkan khotbah Jumat.

Sedangkan di India, pemerintah setempat mengawasi penggunaan pengeras suara yang tak berizin di masjid-masjid. Pemerintah juga membatasi volume pengeras suara di ruang publik maksimal 10 desibel di atas volume derau di sekitar atau 5dB di atas volume bunyi-bunyian di ruang pribadi. Aturan yang didukung ulama Islam India ini diterbitkan untuk menjamin ketertiban umum.

Di Malaysia, aturan soal pengeras suara masjid tergantung pada negara bagian masing-masing. Negara bagian yang melarang pengeras suara digunakan selain untuk azan di antaranya adalah Penang, Perlis, dan Selangor. Mufti Perlis, Datuk Asri Zainul Abidin, dalam fatwanya, menegaskan larangan tersebut sudah sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad agar tidak mengganggu ketertiban umum.

Tak jauh beda dengan Malaysia, di Mesir pemerintah juga melarang pengeras suara masjid digunakan selain untuk mengumandangkan azan. Larangan ini didukung oleh Universitas Al-Azhar dan mulai diterapkan sejak Ramadan 2018. Pihak Al-Azhar mengatakan, pengeras suara dapat mengganggu pasien di rumah sakit atau manula dan oleh karenanya, bertentangan dengan ajaran Islam.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Dikritik Media Asing, Bagaimana Sebenarnya Aturan Penggunaan Toa Masjid?








d'Masiv Pentas di Masjid Istiqlal, Imam Besar: Musik Tak Haram, Nabi Muhammad Pecinta Seni

7 jam lalu

Masjid Istiqlal menjadi cita-cita kemerdekaan Indonesia untuk membangun sebuah masjid besar di Jakarta. Letaknya berdampingan dengan Gereja Katedral di Kecamatan Sawah Besar untuk menunjukkan bentuk kerukunan beragama. Masjid Istiqlal memiliki luas bangunan 24.200 meter persegi di atas tanah 9,8 hektare. Kapasitas jamaahnya sendiri mencapai sekitar 200.000 orang. Shutterstock
d'Masiv Pentas di Masjid Istiqlal, Imam Besar: Musik Tak Haram, Nabi Muhammad Pecinta Seni

Grup musik d'Masiv tampil memeriahkan kegiatan Ramadan di Masjid Istiqlal, Jakarta pada hari kesembilan puasa Ramadan 1444 Hijriah.


Gara-gara Virus Marburg, Arab Saudi Larang Warganya Kunjungi Dua Negara Ini

17 jam lalu

Petugas Organisasi Kesehatan Dunia memeriksa rumah seorang korban virus Marburg di kota Uige, Angola utara [File: Reuters]
Gara-gara Virus Marburg, Arab Saudi Larang Warganya Kunjungi Dua Negara Ini

Arab Saudi dan Oman telah merekomendasikan warganya untuk tidak melakukan perjalanan ke Guinea Ekuatorial dan Tanzania karena merebaknya virus Marburg


Kelicikan Pemilik Travel Umrah Naila Syafaah, Pakai Barcode Lama untuk Jemaah Baru

1 hari lalu

Calon jamaah umrah berjalan di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin 14 Maret 2022. Sebanyak 366 orang melaksanakan ibadah umrah dan menjadi pertama kali di Jawa Timur setelah beberapa tahun terakhir Indonesia tidak mengirimkan jemaah akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Kelicikan Pemilik Travel Umrah Naila Syafaah, Pakai Barcode Lama untuk Jemaah Baru

Travel Naila Syafaah mendaftarkan data diri jemaah umrah ke laman Kementerian Agama menggunakan data jemaah lama


Mundur sebagai Pelatih Arab Saudi, Herve Renard Pilih Melatih Timnas Putri Prancis

2 hari lalu

Pelatih timnas Arab Saudi, Herve Renard. REUTERS/Pablo Morano/File Photo
Mundur sebagai Pelatih Arab Saudi, Herve Renard Pilih Melatih Timnas Putri Prancis

Herve Renard merasa telah membawa timnas Arab Saudi sejauh yang dia bisa.


Mengenal Hadis Qudsi dan Perbedaannya dengan Alquran

2 hari lalu

Orang-orang membaca Alquran di dekat Dome of the Rock saat warga Palestina menghadiri salat Jumat pertama di bulan suci Ramadan, di Kota Tua Yerusalem, 24 Maret 2023. REUTERS/Ammar Awad
Mengenal Hadis Qudsi dan Perbedaannya dengan Alquran

Jadi sebenarnya apa perbedaaan hadis qudsi dengan firman Allah SWT dalam Aluran? Pada dasarnya hadis Qudsi dan Aqluran adalah wahyu Allah.


Kecam PT Naila Syafaah, Komnas Haji dan Umrah: Jangan Tergoda Fasilitas Wah Tapi Bawa Musibah

2 hari lalu

Polisi tangkap tiga pelaku terkait penipuan travel umrah PT NSMW, Selasa 28 Maret 2023.
Kecam PT Naila Syafaah, Komnas Haji dan Umrah: Jangan Tergoda Fasilitas Wah Tapi Bawa Musibah

Komnas Haji mendukung langkah kepolisian membongkar kasus penipuan agen travel haji umrah yang dilakukan oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.


Agen Travel Umrah Naila Syafaah Diduga Punya Banyak Kantor Cabang, Ratusan Korban Penipuan Rugi Rp 91 Miliar

3 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Agen Travel Umrah Naila Syafaah Diduga Punya Banyak Kantor Cabang, Ratusan Korban Penipuan Rugi Rp 91 Miliar

Polda Metro menduga agen tarvel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri memiliki banyak kantor cabang di Jabodetabek. Sudah ada 500 korban penipuan.


Viral Kembali Momen Syekh Ali Jaber Cium Kaki Bocah Hafiz, Berikut Profil Ali Jaber

3 hari lalu

Foto Syekh Ali Jaber/Instagram - Arie Untung
Viral Kembali Momen Syekh Ali Jaber Cium Kaki Bocah Hafiz, Berikut Profil Ali Jaber

Video Syekh Ali Jaber mencium tangan dan kaki bocah disabilitas hafiz Alquran kembali viral. Ini profil ulama asal Arab Saudi ini.


Xi Jinping Telepon Pangeran MBS, Dukung Pembicaraan Arab Saudi-Iran

3 hari lalu

Presiden Cina Xi Jinping berbincang dengan Pangeran Mohammed bin Salman dalam pertemuan di Riyadh, Arab Saudi, 8 Desember 2022. Bandar Algaloud/Courtesy of Saudi Royal Court/Handout via REUTERS
Xi Jinping Telepon Pangeran MBS, Dukung Pembicaraan Arab Saudi-Iran

Arab Saudi dan negara-negara Teluk lainnya bergerak untuk mendiversifikasi mitra dengan memperhatikan kepentingan ekonomi dan keamanan nasional.


Kemenlu Cek WNI Kemungkinan Jadi Korban Kecelakaan Bus Jamaah Umrah

3 hari lalu

Umat Islam berjalan keluar masjid usai melaksanakan ibadah Shalat Dzuhur di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Kamis 27 Oktober 2022. Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah menegaskan bahwa vaksinasi meningitis bukan syarat wajib bagi jamaah umrah, termasuk jamaah umrah Indonesia. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kemenlu Cek WNI Kemungkinan Jadi Korban Kecelakaan Bus Jamaah Umrah

Bus yang mengangkut jamaah umrah di Arab Saudi mengalami kecelakaan. Kemenlu masih mencari informasi ihwal WNI yang kemungkinan menjadi korban.