TEMPO.CO, Jakarta - Amerika Serikat mendakwa mantan komandan Taliban, Haji Najibullah dengan tuduhan pembunuhan pasukan tentara Amerika di Afghanistan pada 2008. Kantor Kejaksaan AS di Manhattan mengatakan Najibullah dijerat dengan 13 dakwaan di pengadilan federal.
Najibullah, 45, telah ditahan di Amerika sejak 2008 atas tuduhan penculikan terhadap seorang jurnalis Amerika dan dua warga sipil Afghanistan. Pada Kamis, jaksa mengatakan telah mengajukan dakwaan pengganti yang menambahkan jumlah pembunuhan ke lembar dakwaan.
Jaksa juga mengatakan Najibullah saat itu menjabat sebagai komandan Taliban di provinsi Wardak Afghanistan, yang berbatasan dengan ibu kota Kabul. Dia didakwa berkaitan dengan serangan Juni 2008 oleh pejuang Taliban yang berada di bawah komandonya. Saat itu Taliban menyerang tentara AS yang sedang berkonvoi dengan senjata otomatis, granat berpeluncur roket dan bahan peledak lainnya.
Serangan Taliban itu menewaskan tiga tentara Amerika dan penerjemah Afghanistan. "Haji Najibullah memimpin sekelompok pemberontak Taliban yang meneror sebagian Afghanistan dan menyerang pasukan AS," kata Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York Audrey Strauss dalam sebuah pernyataan.
Najibullah juga didakwa menyerang helikopter militer AS dengan granat berpeluncur roket. Helikopter itu pun jatuh meski tak ada tentara yang tewas akibat serangan tersebut.
Jaksa juga menyatakan bahwa Najibullah didakwa membunuh warga negara AS, memberikan dukungan material untuk tindakan terorisme yang mengakibatkan kematian, penyanderaan, penculikan dan tuduhan lainnya.
"Najibullah sekarang akan dimintai pertanggungjawaban di ruang sidang Amerika," kata Penjabat Asisten Jaksa Agung Mark J Lesko dikutip dari Reuters.
Najibullah ditangkap dan diekstradisi dari Ukraina ke Amerika Serikat pada Oktober tahun lalu. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup. Pada November tahun lalu, Najibullah telah mengaku tidak bersalah di pengadilan federal Manhattan.
REUTERS | AL JAZEERA