Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Puluhan Pegawai WHO Terlibat dalam Pelecehan Seksual di Kongo

Reporter

image-gnews
Logo Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terpampang di pintu masuk kantor pusatnya di Jenewa, 25 Januari 2015. [REUTERS / Pierre Albouy / File Foto]
Logo Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terpampang di pintu masuk kantor pusatnya di Jenewa, 25 Januari 2015. [REUTERS / Pierre Albouy / File Foto]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lebih dari 80 tengara relawan, termasuk beberapa orang yang bekerja untuk WHO, diduga terlibat dalam pelecehan seksual dan eksploitasi seksual selama krisis ebola terjadi di Republik Demokratik Kongo. Hal itu diungkap oleh sebuah komisi independen pada Selasa, 28 September 2021.

Upaya pembuktian itu, dipicu oleh sebuah investigasi yang dilakukan oleh Thomson Reuters Foundation dan New Humanitarian, di mana lebih dari 50 perempuan membuat pengakuan kalau pegawai WHO dan lembaga nirlaba lainnya meminta layanan seksual atas tugas yang sudah mereka lakukan pada 2018 – 2020.

Temuan ini adalah laporan yang sudah lama ditunggu-tunggu. Komisi independen menemukan setidaknya 21 dari 83 terduga pelaku adalah pegawai WHO. Pelecehan seksual yang terjadi, diantaranya 9 tindak perkosaan yang dilakukan staf nasional dan internasional.

“Tim yang melakukan evaluasi menemukan para korban dijanjikan mendapat pekerjaan dengan imbalan melakukan hubungan seksual. Dengan begitu, mereka bisa mempertahankan pekerjaan mereka,” kata anggota komisi, Malick Coulibaly.

              

Menurut Coulibaly, banyak pelaku laki-laki menolak menggunakan kondom. Walhasil, 29 korban hamil. Beberapa dari mereka dipaksa untuk menggugurkan kandungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus memastikan tidak ada toleransi pada para pelaku pelecehan seksual. Ghebreyesus mengatakan membaca laporan itu membuatnya merasakan kengerian. Dia pun meminta maaf kepada para korban.

“Apa yang terjadi pada Anda adalah hal yang tidak pernah boleh terjadi pada siapa pun. Ini tidak boleh ada pengecualian. Ini menjadi prioritas saya untuk memastikan para pelaku tidak mendapat pengecualian, namun dimintai pertanggung jawaban,” kata Ghebreyesus, yang sedang maju lagi untuk periode kedua sebagai Direktur WHO.  

Baca juga: Varian Baru R.1, Satgas: Bukti Covid-19 Belum Hilang  

Sumber: Reuters

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

11 jam lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

2 hari lalu

15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. KPK resmi menahan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

4 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

6 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

8 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


WHO: Kardiovaskular dan Pembuluh Darah Jadi Penyebab Kematian Utama Secara Global

14 hari lalu

Ilustrasi Serangan Jantung. thestar.com.my
WHO: Kardiovaskular dan Pembuluh Darah Jadi Penyebab Kematian Utama Secara Global

Kenali ragam penyakit kardiovaskular yang menjadi penyebab utama kematian secara global.


KPK Ingatkan Keluarga Tahanan Tak Berikan Imbalan ke Pegawai Rutan saat Kunjungan Lebaran

17 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Ingatkan Keluarga Tahanan Tak Berikan Imbalan ke Pegawai Rutan saat Kunjungan Lebaran

KPK mengimbau para keluarga tahanan yang berkunjung di Rutan cabang KPK saat Idulfitri agar tak memberikan imbalan kepada pegawai rutan.


Hari Kesehatan Sedunia, Akses Pelayanan Bermutu Masih Jadi Harapan

18 hari lalu

Ilustrasi protokol kesehatan / menjaga jarak atau memakai masker. ANTARA FOTO/FB Anggoro
Hari Kesehatan Sedunia, Akses Pelayanan Bermutu Masih Jadi Harapan

Hari Kesehatan Sedunia 2024, diharapkan terwujudnya kesehatan bagi semua agar mendapat akses pelayanan kesehatan bermutu.


Pertamina Copot Arie Febriant, Pegawai yang Viral karena Meludah

18 hari lalu

Arie Febriant. Instagram
Pertamina Copot Arie Febriant, Pegawai yang Viral karena Meludah

Pegawai Kilang Pertamina Internasional bernama Arief Febriant viral usai parkir dan meludahi kendaraan pengendara lain di jalan.


Perjalanan Penetapan Hari Kesehatan Dunia, Bareng Berdirinya WHO

19 hari lalu

Logo Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terpampang di pintu masuk kantor pusatnya di Jenewa, 25 Januari 2015. [REUTERS / Pierre Albouy / File Foto]
Perjalanan Penetapan Hari Kesehatan Dunia, Bareng Berdirinya WHO

Kilas balik Hari Kesehatan Dunia dan terbentuknya WHO