TEMPO.CO, Jakarta - Teroris dan tersangka teror bom di Bali serta Jakarta, Encep Nurjaman alias Hambali, menjalani persidangan di Amerika pada Senin kemarin, 30 Agustus 2021, waktu setempat. Persidangan digelar 18 tahun sejak penangkapannya atas aksi-aksi teror yang ia lakukan.
Hambali tidak disidang sendirian. Ia menjalani persidangan bersama dua komplotannya, Mohammed Nazir bin Lep dan Mohammed Farik bin Amin. Keduanya adalah warga negara Malaysia. Adapaun ketiganya dijarat pasal kejahatan militer, pembunuhan, terorisme, dan konspirasi.
Selama ini Hambali ditahan di penjara dengan penjagaan maksimum, Teluk Guantanamo Kuba. Di sana, ia dikabarkan diinterogasi berulang-ulang dan menjadi subjek program interogasi khusus (penyiksaan) yang dibuat oleh Badan Intelijen Pusat Amerika, CIA,
"Dia ditelanjangi, tidak diberi makan, tidak diperbolehkan tidur, dan dipaksa duduk atau berdiri dalam posisi yang menyiksa," ujar kuasa hukum Hambali, dikutip dari kantor berita Al Jazeera, Selasa, 31 Agustus 2021.
Per berita ini ditulis, perkembangan dari sidang Hambali belum dipublikasikan. Walau begitu, berikut beberapa hal yang perlu diketahui soal proses hukum yang dijalani Hambali di Amerika, dikutip dari berbagai sumber.