Fasilitas kamar, yang hanya bisa ditempati satu tahanan di penjara Guantanamo. Getty Images/Joe Raedle
5. Tidak Berhasil Dipulangkan dan Disidangkan di Indonesia
Pengacara HAM Ranto Sibarani mengatakan Hambali seharusnya disidangkan di Indonesia, bukannya di Amerika. Sebab, kata ia, aksi Hambali dilakukan di wilayah Asia Tenggara.
Pada 2016, sempat ada upaya untuk mengeluarkan Hambali dari Guantanamo. Namun, oleh Kejaksaan Militer Amerika, permohonan itu ditolak. Alasan mereka, "Hambali masih menjadi ancaman berbahaya untuk Amerika".
Ranto menyakini Hambali baru disidang tahun ini karena jaksa kesulitan membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Di saat bersamaan, interogator mereka sudah kadung melakukan penyiksaan yang tidak kalah kejam dengan aksis teror dan tak mau hal itu terungkap.
"Pemerintah Indonesia seharusnya proaktif mencoba merepatriasi warga negaranya dari Teluk Guantanamo, mengikuti jejak Inggris dan Australia yang bernegosiasi dengan Pemerintah Amerika," ujar Ranto perihal kasus Hambali.
Baca juga: Kejaksaan Amerika Tetapkan Hambali Sebagai Tersangka Bom Bali
ISTMAN MP | AL JAZEERA | REUTERS | CHANNEL NEWS ASIA