PPKM Level 1
Warga Negara Asing (WNA) mengamati pakaian yang dijual di Pasar Badung, Denpasar, Bali, Jumat 23 Juli 2021. Sebanyak 1.684 pedagang sektor non esensial di 16 pasar se-Denpasar yang ditutup pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tersebut kembali diizinkan berjualan saat pelaksanaan PPKM level 3 dengan mengatur jam tutup untuk semua pasar maksimal pukul 21.00 WITA. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
PPKM level ini berlaku apabila kasus COVID-19 muncul dalam jumlah kecil pada rentang 28 hari. Tujuannya, untuk memastikan kemunculan kasus tidak melewati kluster awal dan berkembang pesat.
Di level ini, pemerintah harus mulai menggenjot deteksi kluster, investigasi, dan pelacakan kontak COVID-19. Selain itu, Individu harus memenuhi protokol kesehatan dasar mulai dari menjaga jarak fisik, memakai masker, rajin membersihkan tangan, kurangi berpergian, dan hindari tempat ramai.
Kegiatan publik sehari-hari seperti sekolah, bisnis, pariwisata, tetap diperbolehkan buka selama protokol kesehatan diberlakukan di lokasi masing-masing.