TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia akan mengumumkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Ahad ini, 25 Juli 2021. Pengumuman tersebut akan menentukan apakah PPKM darurat akan dilonggarkan seperti target Presiden Joko Widodo atau sebaliknya, malah diperketat.
Apabila mengacu pada panduan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pengetatan ataupun pelonggaran PPKM darurat tidak boleh dilakukan sembarangan. Berbagai indikator harus dipertimbangkan mulai tingkat penularan, kesiapan sistem kesehatan nasional, serta kesejahteraan masyarakat.
"PPKM harus terus disesuaikan secara berkelanjutan berdasarkan intensitas penularan dan kapasitas sistem kesehatan, baik di tingkat pusat maupun daerah...Publik perlu dilibatkan sebelum perubahan diberlakukan," sebagaimana dikutip dari panduan PPKM WHO yang dipublikasikan pada akhir 2020 lalu.
Untuk mempermudah negara atau daerah dalam menentukan PPKM seperti apa yang harus diberlakukan, WHO membuat panduan lima tingkatan PPKM. Tiap tingkatan mengacu pada indikator yang telah disebutkan sebelumnya, namun dilengkapi dengan langkah serta situasi yang perlu dipertimbangkan. Berikut detilnya: