Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hong Kong Tak Akui Catatan Vaksinasi Covid-19 Indonesia, Hambat Pengiriman TKI

Reporter

image-gnews
Seorang perempuan, mengenakan masker wajah di tengah wabah Covid-19, sedang menyortir barang bawaan di Bandara Internasional Hong Kong, Cina, 20 Oktober 2020. [REUTERS / Lam Yik]
Seorang perempuan, mengenakan masker wajah di tengah wabah Covid-19, sedang menyortir barang bawaan di Bandara Internasional Hong Kong, Cina, 20 Oktober 2020. [REUTERS / Lam Yik]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hong Kong kembali mengizinkan penduduk dan pekerja dari daerah berisiko sangat tinggi untuk kembali ke negara ini. Syaratnya mereka memiliki catatan vaksinasi  Covid-19 yang diakui Hong Kong, China daratan atau negara-negara yang diakui oleh WHO memiliki otoritas pengatur yang ketat.

Anak-anak berusia 18 tahun ke bawah yang tidak divaksinasi dan terbang dari Inggris, salah satu dari delapan negara yang terdaftar sebagai sangat berisiko oleh pemerintah Hong Kong, juga dapat kembali ke wilayah itu.

Dalam laporannya, South China Morning Post mengatakan aturan untuk anak-anak yang tidak divaksinasi dibuat dengan pertimbangan memungkinkan mereka bersatu kembali dengan mereka selama liburan musim panas.

Hong Kong mewajibkan seluruh penumpang pesawat yang datang ke wilayah tersebut dari negara berisiko tinggi, harus menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif. Saat ini, pelancong dari tempat berisiko menengah atau rendah dibebaskan dari persyaratan tersebut.

Namun negara-negara selain Inggris, India, Indonesia, Filipina, Nepal, Pakistan, Brasil, dan Afrika Selatan juga dianggap berisiko sangat tinggi oleh Hong Kong. Di antara negara tersebut hanya Inggris masuk kategori oleh WHO sebagai negara dengan otoritas pengatur yang ketat.

Hong Kong juga tak menerima catatan vaksin dari Indonesia dan Filipina. Padahal dua negara ini memasok sebagian besar pembantu rumah tangga di sana.

Biro Tenaga Kerja dan Kesejahteraan serta Departemen Tenaga Kerja berencana untuk menyusun mekanisme guna mengenali catatan vaksinasi dari negara-negara pemasok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hong Kong Union of Employment Agencies memperkirakan sekitar 5.000 pekerja yang telah mendapat visa kerja terdampar di Filipina dan Indonesia. Penerbangan dari Filipina ke Hong Kong telah dilarang sejak April dan tidak ada penerbangan dari Indonesia sejak akhir Juni.

Para pendatang yang telah divaksinasi penuh di negara-negara berisiko sangat tinggi akan diwajibkan menjalani karantina selama 21 hari di hotel yang ditunjuk. Selain itu mereka harus menjalani empat tes selama isolasi, satu minggu pemantauan mandiri dan pengujian pada hari ke-26 setelah kedatangan.

Sementara itu, pemerintah Hong Kong telah meneken pembelian vaksin BioNTech COVID-19 melalui agen penjualan China Shanghai Fosun Pharmaceutical Group Co Ltd. Fosun adalah agen penjualan BioNTech SE untuk Cina daratan, Hong Kong, Makau dan Taiwan.

Baca: WHO Ingatkan Munculnya Varian Baru Covid-19: Lebih Berbahaya dan Menyebar

THE STRAIT TIMES | REUTERS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

16 jam lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

1 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

5 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

7 hari lalu

Wan Chai, Hong Kong. Unsplash.com/Letian Zhang
Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

Museum Sasta Hong Kong akan dibuka pada Juni


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

8 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

8 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

8 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

10 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Keluarga WNI Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong akan Urus Pemulangan Jenazah

12 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran bekerja di lokasi sebuah kecelakaan bus tingkat dua di Hong Kong, 10 Februari 2018. Sebanyak 65 penumpang lainnya terluka, dan 33 lainnya dirawat di rumah sakit. AP
Keluarga WNI Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong akan Urus Pemulangan Jenazah

Perwakilan keluarga dua WNI yang tewas dalam kebakaran apartemen di Distrik Kowloon telah tiba di Hong Kong untuk mengurus pemulangan jenazah.


Dua WNI Tewas dalam Kebakaran di Hong Kong

14 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. ANTARA
Dua WNI Tewas dalam Kebakaran di Hong Kong

KJRI Hong Kong mengonfirmasi adanya dua WNI yang meninggal dunia akibat kebakaran gedung apartemen di Distrik Kowloon, Hong Kong