Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mesir Perberat Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Ilustrasi Pelecehan Seksual. sfgate.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual. sfgate.com
Iklan

TEMPO.CO, - Komite Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Mesir menyetujui RUU untuk memperberat hukuman bagi pelecehan seksual. Alasannya beberapa peristiwa pelecehan seksual melibatkan tokoh-tokoh terkenal hingga membuat masyarakat murka.

RUU ini diajukan oleh Partai Masa Depan Bangsa. RUU terbaru ini tidak lagi mengkategorikan pelecehan seksual sebagai pelanggaran hukum ringan, seperti dikutip dari Arab News, Selasa, 29 Juni 2021.

Dakwaan ini akan dialamatkan bagi siapa saja yang melecehkan orang lain di tempat umum atau pribadi dengan membuat sindiran seksual atau pornografi, baik dengan tanda, kata, atau perbuatan oleh siapa pun.

Pelanggar hukum terancam penjara 2 hingga 4 tahun dan denda maksimal US$ 6.370 atau Rp 92,3 juta. Bagi pelaku yang mengulang perbuatannya, bisa menghadapi hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 277 juta.

RUU tersebut menetapkan bahwa jika pelaku memiliki hubungan pekerjaan, keluarga, atau otoritas pendidikan dengan korban, atau jika mereka mengancam korban, atau jika kejahatan dilakukan oleh dua orang atau lebih, atau setidaknya salah satu dari mereka membawa senjata, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp 462 juta.

Mantan Presiden Mesir Adly Mansour sebelumnya pernah mengeluarkan dekrit agar meningkatkan hukuman bagi pelecehan seksual pada 2014.

Baca juga: Mufti Mesir: Gabung Dengan Ikhwanul Muslimin Dilarang Agama

Sumber: ARAB NEWS

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


DPRD DKI Beri Catatan Pelayanan Transjakarta: Kasus Pelecehan Seksual hingga Sopir Kebut-kebutan

12 jam lalu

Bus Transjakarta melintasi Halte Transjakarta Harmoni yang ditutup, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Penutupan halte tersebut karena terdampak pengerjaan jalur moda transportasi MRT Jakarta Fase 2A. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPRD DKI Beri Catatan Pelayanan Transjakarta: Kasus Pelecehan Seksual hingga Sopir Kebut-kebutan

DPRD DKI Jakarta memberikan sejumlah catatan soal pelayanan Transjakarta. Anggota dewan menyinggung isu pelecehan seksual hingga perilaku sopir.


Anggota DPRD DKI Kritik Transjakarta Sebut Sopir Sering Kebut-kebutan

20 jam lalu

Ilustrasi bus Transjakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPRD DKI Kritik Transjakarta Sebut Sopir Sering Kebut-kebutan

Diduga sopir bus Transjakarta ngebut karena ingin menerapkan program 35 menit perjalanan.


Pengacara D Sebut Ada Klaim Sepihak di Dakwaan Mario Dandy Perihal Tindakan Asusila

1 hari lalu

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mario Dandy melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengacara D Sebut Ada Klaim Sepihak di Dakwaan Mario Dandy Perihal Tindakan Asusila

Anggap ada klaim sepihak dari Mario Dandy soal tudingan tindakan asusila.


Tiga Prajuritnya Tewas, Israel Minta Mesir Membantu Penyelidikan Penuh

3 hari lalu

Seorang tentara bereaksi di dekat lokasi insiden keamanan yang dilaporkan di dekat perbatasan selatan Israel dengan Mesir, Israel, 3 Juni 2023. REUTERS/Amir Cohen
Tiga Prajuritnya Tewas, Israel Minta Mesir Membantu Penyelidikan Penuh

PM Israel Benjamin Netanyahu menyebut pembunuhan tiga tentara oleh seorang anggota dinas keamanan Mesir sebagai serangan teroris.


LPSK Beri Perlindungan Darurat kepada Remaja Korban Pemerkosaan di Parimo

4 hari lalu

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. TEMPO/M Taufan Rengganis
LPSK Beri Perlindungan Darurat kepada Remaja Korban Pemerkosaan di Parimo

LPSK menerjunkan tim ke Parigi Moutong untuk memberikan perlindungan darurat ke anak korban pemerkosaan oleh 11 orang.


Gereja Spanyol Temukan Ratusan Tersangka Pelecehan Seksual Anak dalam 80 Tahun

5 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Gereja Spanyol Temukan Ratusan Tersangka Pelecehan Seksual Anak dalam 80 Tahun

Pada 2021 surat kabar El Pais melaporkan lebih dari 1.200 dugaan kasus pelecehan seksual mengguncang Gereja di berbagai negara.


Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

6 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Ketika berdialog dengan staf, pengusaha, dan peserta mudik gratis di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku tidak memiliki catatan keras ihwal kasus kekerasan atau pelecehan seksual di tempat kerja.


Kemnaker Rilis Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

6 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Kemnaker Rilis Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.


Kronologi Pelecehan Menantu Pertama Jokowi, PSI Gerak Cepat Lapor ke Polisi

7 hari lalu

Selvi Ananda. Foto: Instagram/@riomotret
Kronologi Pelecehan Menantu Pertama Jokowi, PSI Gerak Cepat Lapor ke Polisi

Menantu pertama Presiden Jokowi atau istri Wali Kota Solo Gibran mengalami pelecehan di media sosial. Berikut kronologinya.


Soal Pelecehan Sang Istri di Media Sosial, Gibran: Sudah Ada yang Urus

7 hari lalu

Wali Kota Solo yang juga Kader PDI Perjuangan Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan pers usai pertemuan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023. Gibran Rakabuming Raka dipanggila oleh DPP PDI Perjuangan terkait pertemuan Gibran dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Pelecehan Sang Istri di Media Sosial, Gibran: Sudah Ada yang Urus

Gibran mengatakan masalah pelecehan yang dialami sang istri Selvi Ananda di media sosial sudah ada yang mengurus. Polisi selidiki akun itu.