Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mesir Perberat Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Seksual

image-gnews
Ilustrasi Pelecehan Seksual. sfgate.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual. sfgate.com
Iklan

TEMPO.CO, - Komite Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Mesir menyetujui RUU untuk memperberat hukuman bagi pelecehan seksual. Alasannya beberapa peristiwa pelecehan seksual melibatkan tokoh-tokoh terkenal hingga membuat masyarakat murka.

RUU ini diajukan oleh Partai Masa Depan Bangsa. RUU terbaru ini tidak lagi mengkategorikan pelecehan seksual sebagai pelanggaran hukum ringan, seperti dikutip dari Arab News, Selasa, 29 Juni 2021.

Dakwaan ini akan dialamatkan bagi siapa saja yang melecehkan orang lain di tempat umum atau pribadi dengan membuat sindiran seksual atau pornografi, baik dengan tanda, kata, atau perbuatan oleh siapa pun.

Pelanggar hukum terancam penjara 2 hingga 4 tahun dan denda maksimal US$ 6.370 atau Rp 92,3 juta. Bagi pelaku yang mengulang perbuatannya, bisa menghadapi hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 277 juta.

RUU tersebut menetapkan bahwa jika pelaku memiliki hubungan pekerjaan, keluarga, atau otoritas pendidikan dengan korban, atau jika mereka mengancam korban, atau jika kejahatan dilakukan oleh dua orang atau lebih, atau setidaknya salah satu dari mereka membawa senjata, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp 462 juta.

Mantan Presiden Mesir Adly Mansour sebelumnya pernah mengeluarkan dekrit agar meningkatkan hukuman bagi pelecehan seksual pada 2014.

Baca juga: Mufti Mesir: Gabung Dengan Ikhwanul Muslimin Dilarang Agama

Sumber: ARAB NEWS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengungsi Gaza Terpojok di Rafah, Tetap Terancam Serangan Udara Israel

1 hari lalu

Warga Palestina berada di depan tenda pengungsian setelah meninggalkan rumahnya akibat serangan Israel di sebuah kamp di Rafah, saat konflik antara Israel dan Hamas, di Jalur Gaza selatan, 6 Desember 2023. REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa
Pengungsi Gaza Terpojok di Rafah, Tetap Terancam Serangan Udara Israel

Puluhan ribu pengungsi Palestina berdesakan di daerah Rafah di perbatasan Gaza dengan Mesir untuk menghindari pengeboman Israel


Soal Batasan Privasi, Nadin Amizah: Sedih Direkam Diam-diam Tanpa Izin

2 hari lalu

Nadin Amizah. Dok. Istimewa.
Soal Batasan Privasi, Nadin Amizah: Sedih Direkam Diam-diam Tanpa Izin

Nadin Amizah merasa terganggu dengan orang-orang yang merekamnya secara diam-diam tanpa izin ketika sedang tidak tampil di atas panggung.


Teknologi AI Deteksi Usia Penonton Pornografi, Bagaimana Panduannya?

2 hari lalu

OpenAI. openai.com
Teknologi AI Deteksi Usia Penonton Pornografi, Bagaimana Panduannya?

Aturan baru negara ini ingin AI dapat menilai apakah pengguna termasuk dalam usia menonton film pornografi.


Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta, Pelaku Dipastikan Penyandang Disabilitas Autisme

3 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta, Pelaku Dipastikan Penyandang Disabilitas Autisme

Pelaku dugaan pelecehan seksual di dalam bus Transjakarta dipastikan penyandang disabilitas autisme. Begini penjelasan Transjakarta.


Viral Dugaan Pelecehan di Bus Transjakarta, Pelaku Penyandang Disabilitas Autisme?

3 hari lalu

Ilustrasi pelecehan perempuan. nypost.com
Viral Dugaan Pelecehan di Bus Transjakarta, Pelaku Penyandang Disabilitas Autisme?

Manajemen menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual yang dialami penumpang bus Transjakarta L13E rute Puri Beta-Latuharhari


Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta yang Viral di Medsos, Ini Penuturan Satu Korbannya

4 hari lalu

Warga menggunakan transportasi umum bus TransJakarta di kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Jumat 29 September 2023. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) berencana mengubah tarif perjalanan yang besarannya disesuaikan dengan status ekonomi dan KTP domisili penumpang dengan memberlakukan sistem account based ticketing (ABT). Nantinya, tarif untuk warga domisili DKI Jakarta dan non-Jakarta akan berbeda. Seperti diketahui, sampai saat ini tarif Transjakarta belum ada perubahan buat semua konsumen, yakni tetap Rp 3.500. Rencananya, penerapan sistem tiket berbasis profil akun atau ABT bisa digunakan untuk tiga moda transportasi umum di Jakarta, yaitu MRT, LRT, dan Transjakarta. Sistem ini kabarnya sudah mulai diuji coba dan bakal dirilis di Playstore melalui aplikasi JakLingko. Nantinya, penumpang melakukan transaksi perjalanan menggunakan QR Code. TEMPO/Subekti.
Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta yang Viral di Medsos, Ini Penuturan Satu Korbannya

PT Transjakarta sudah memasukkan pelaku pelecehan seksual itu dalam status orang dalam pengawasan di lingkungan transportasi publik tersebut.


Film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa diputar di JAFF, Hanung Bramantyo Siap Konsekuensi

5 hari lalu

Poster film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa. Foto: Instagram Hanung Bramantyo.
Film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa diputar di JAFF, Hanung Bramantyo Siap Konsekuensi

Film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa berusaha mengaktualisasi hal-hal tabu dalam masyarakat kita, terutama kasus kasus pelecehan di pesantren.


Mahasiswi UI Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus Kuning, Petugas Pengamanan Kumpulkan Informasi

6 hari lalu

Bus Kuning (BiKun) Universitas Indonesia (UI). Foto: ANTARA/Nadia Rizky Destiana
Mahasiswi UI Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus Kuning, Petugas Pengamanan Kumpulkan Informasi

Pengamanan Lingkungan Kampus (PLK) sudah mengumpulkan informasi tentang dugaan pelecehan terhadap mahasiswi UI di bus kuning.


Anak 12 Tahun Pelaku Pelecehan Terhadap Bocah Kelas 2 SD Sudah Diserahkan ke Dinsos, Pernah Jadi Korban Pelecehan

6 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Anak 12 Tahun Pelaku Pelecehan Terhadap Bocah Kelas 2 SD Sudah Diserahkan ke Dinsos, Pernah Jadi Korban Pelecehan

Anak pelaku pelecehan terhadap bocah kelas 2 SD itu disebut anak berkebutuhan khusus dan pernah menjadi korban pelecehan.


Viral Dugaan Mahasiswi UI dapat Pelecehan di Bus Kuning, Korban Diminta Lapor Polisi

6 hari lalu

Bus Kuning (BiKun) Universitas Indonesia (UI). Foto: ANTARA/Nadia Rizky Destiana
Viral Dugaan Mahasiswi UI dapat Pelecehan di Bus Kuning, Korban Diminta Lapor Polisi

Viral unggahan foto di media sosial X dengan narasi seorang pemuda diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswi UI di Bis Kuning