Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gagal Penuhi Target Distribusi Vaksin COVID-19, Uni Eropa Gugat AstraZeneca

image-gnews
Petugas medis mempersiapkan vaksin COVID-19 AstraZeneca saat vaksinasi masal di kawasan Sanur, Denpasar, Bali, Senin, 22 Maret 2021. Vaksinasi masal ini digelar sebagai upaya mempercepat pemulihan kesehatan dan pariwisata. Johannes P. Christo
Petugas medis mempersiapkan vaksin COVID-19 AstraZeneca saat vaksinasi masal di kawasan Sanur, Denpasar, Bali, Senin, 22 Maret 2021. Vaksinasi masal ini digelar sebagai upaya mempercepat pemulihan kesehatan dan pariwisata. Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Uni Eropa akhirnya mengambil sikap tegas terhadap produsen vaksin COVID-19 AstraZeneca. Dikutip dari kantor berita Reuters, Komisi Eropa memutuskan untuk membawa AstraZeneca ke jalur hukum karena tidak menghormati kontrak pengadaan vaksin COVID-19 dan tidak memiliki rencana matang untuk memastikan distribusinya mulus.

"Jumat kemarin, Komisi Eropa telah memulai langkah hukum terhadap AstraZeneca. Beberapa poin di kontrak pengadaan tidak dihormati dan perusahaan tidak memiliki rencana matang untuk meresponnya." ujar Uni Eropa dalam pernyataan persnya, Senin, 26 April 2021.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AstraZeneca sejatinya berkomitmen untuk mengirimkan 180 juta dosis vaksin COVID-19 ke Uni Eropa pada kuartal kedua 2021. Angka itu adalah sebagian dari total 300 juta dosis yang mereka janjikan tercapai di Desember 2021.

Realita di lapangan, pengiriman tersebut tidak berjalan sesuai rencana. Gangguan produksi membuat AstraZeneca kesulitan memenuhi target suplai yang dibutuhkan. Alhasil, mereka memutuskan untuk memangkas target distribusi menjadi sekitar 60 juta dosis per kuartal kedua.

Uni Eropa jelas tidak terima dengan keputusan itu. Mereka menganggap AstraZeneca telah melanggar kontrak. Sementara itu, AstraZeneca beranggapan mereka tidak melanggar kontrak karena 180 juta dosis yang mereka janjikan adalah untuk situasi ideal. Setelah berdebat berkali-kali, Uni Eropa mantap membawanya ke jalur hukum.

Botol berlabel stiker rusak "AstraZeneca COVID-19 Coronavirus Vaccine" terlihat di depan bendera Denmark yang dipajang dalam ilustrasi yang ditampilkan pada 15 Maret 2021. [REUTERS / Dado Ruvic / Ilustrasi]

"Berdasarkan kontrak, maka kasus harus diselesaikan di Pengadilan Belgia...Kami ingin memastikan pengiriman dosis yang diperlukan warga Eropa berjalan sesuai apa yang dijanjikan," ujar Uni Eropa menambahkan. Sebagai catatan, Uni Eropa sempat menahan ekspor vaksin COVID-19 AstraZeneca ke negara lain karena merasa suplai itu hak mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Merespon langkah hukum yang diambil, AstraZeneca mengatakan gugatan itu tidak berkekuatan hukum. Mereka memastikan bakal siap berhadapan dengan Uni Eropa di pengadilan.

"Kami sudah sepenuhnya patuh terhadap keputusan pengadaan dengan Komisi Eropa...Kami menyakini litigasi yang ada tidak berkekuatan hukum dan kami terbuka untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin," ujar AstraZeneca dalam keterangan persnya.

Selain masalah suplai terbatas, AstraZeneca juga sempat menjadi sorotan di Eropa karena menimbulkan kasus pembekuan darah. Belakangan, regulator obat-obatan Eropa (EMA) menyatakan vaksin COVID-19 AstraZeneca aman dipakai karena manfaatnya melebihi resikonya.

Baca juga: Indonesia Terima 3,8 Juta Vaksin COVID-19 AstraZeneca dari COVAX

ISTMAN MP | REUTERS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Ketua HRW: Israel Halangi Penyelidikan Internasional terhadap Kuburan Massal di Gaza

10 jam lalu

Orang-orang bekerja untuk memindahkan jenazah warga Palestina yang terbunuh selama serangan militer Israel dan dimakamkan di rumah sakit Nasser, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Khan Younis di selatan Jalur Gaza, 21 April 2024. REUTERS/  Ramadhan Abed
Eks Ketua HRW: Israel Halangi Penyelidikan Internasional terhadap Kuburan Massal di Gaza

Pemblokiran Israel terhadap penyelidik internasional memasuki Jalur Gaza menghambat penyelidikan independen atas kuburan massal yang baru ditemukan


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

10 jam lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

13 jam lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

1 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

1 hari lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

4 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Dimulai Hampir Setengah Abad Lalu, Ini 4 Fakta di Balik Sanksi Terhadap Iran

7 hari lalu

Iran: Sanksi Dicabut atau Tak Ada Kesepakatan Nuklir
Dimulai Hampir Setengah Abad Lalu, Ini 4 Fakta di Balik Sanksi Terhadap Iran

Sanksi ekonomi Iran telah dimulai hampir setengah abad lalu.


Uni Eropa Ajukan Perluasan Embargo terhadap Iran Setelah Serang Israel, Ini Riwayat Negara Barat Embargo Iran

7 hari lalu

Presiden Iran Ebrahim Raisi. Kepresidenan Iran/WANA via REUTERS
Uni Eropa Ajukan Perluasan Embargo terhadap Iran Setelah Serang Israel, Ini Riwayat Negara Barat Embargo Iran

Sepanjang sejarah, Iran telah menjadi sasaran berbagai sanksi internasional atau embargo dari beberapa negara, terutama Amerika Serikat dan Uni Eropa.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

8 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

8 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.