TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas kulit hitam dan keluarga dari George Floyd akhirnya mendapat keadilan. Juri menyatakan personil Kepolisian Minneapolis, Derek Chauvin, bersalah atas kasus pembunuhan George Floyd. Adapun Chauvin terbukti bersalah atas tiga dakwaan yang dibebankan kepadanya yaitu pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, serta pembunuhan tanpa niat jahat (Manslaughter).
Proses penentuan vonis itu sendiri berlangsung cepat. Dimulai pada Senin kemarin waktu Amerika, ke-12 Juri hanya memerlukan waktu 10 jam untuk menentukan Chauvin bersalah. Mereka menimbang vonis itu berdasarkan bukti dan kesaksian dari 45 orang mulai dari polisi hingga pakar. Atas putusan mereka, Chauvin menghadapi hukuman penjara 40 tahun.
Derek Chauvin, yang menghadiri sidang dengan jas abu-abu, kooperatif terhadap hasil putusan. Begitu vonis selesai dibacakan, ia langsung menyerahkan diri untuk dibawa ke tahanan. Berbagai pihak lega atas keputusan para juri mengingat tidak sedikit kasus-kasus kekerasan kepolisian yang berakhir dengan kemenangan terdakwa. Presiden Joe Biden pun ikut berkomentar.
"Aksi (Chauvin) tersebut secara terang benderang adalah pembunuhan dan menunjukkan rasisme sistemik terhadap dunia. Putusan ini bisa menjadi langkah besar menuju keadilan di Amerika," ujar Joe Biden, dikutip dari kantor berita Reuters, Selasa waktu setempat, 20 April 2021.
Proses penangkapan pria keturunan Afro-Amerika bernama George Floyd, 46 tahun, saat dibekuk polisi Derek Chauvin pada Senin 25 Mei lalu. George Floyd tewas setelah lehernya ditindih yang menyebabkan kehabisan nafas. dailymail.co.uk
Di luar gedung pengadilan Minneapolis, ratusan warga berpesta ketika Chauvin divonis bersalah. Diiring bunyi klakson, warga yang mengawal jalannya sidang menyerukan nama George Floyd serta "All Three Counts" di mana menandakan Chauvin bersalah untuk semua dakwaan.
Reaksi serupa terjadi di George Floyd Square, Minneapolis, tempat di mana Chauvin membunuh Floyd dengan menindih bagian belakang lehernya hingga kehabisan oksigen. Bahkan beberapa warga sampai melempar uang Dollar Amerika ke udara, mengingat bahwa kasus Floyd bermula dari dugaan penggunaan uang palsu.
Saudara dari George Floyd, Philonise, menyatakan ia dan keluarganya sekarang bisa bernafas lega. Namun, ia menegaskan bahwa perjuangan untuk keadilan bagi komunitas kulit hitam masih panjang.
"Protes harus tetap berlanjut karena masalah (rasisme sistemik) ini sudah sepert siklus tiada akhir," ujarnya.
Warga yang merayakan kemenangan kubu George Floyd menyadari hal itu. Mereka menuntut vonis serupa untuk kasus pembunuhan Daunte Wright yang juga terjadi di Minneapolis. Pada 11 April lalu, ia dibunuh oleh personil kepolisian Kim Potter yang menembaknya dari jarak dekat.
Baca juga: Polisi Penembak Daunte Wright Dijerat Pasal Pembunuhan Tanpa Niat Jahat
ISTMAN MP | REUTERS