TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Amerika Serikat Joe Biden akan mengambil langkah nyata dalam mengekang kekerasan dengan senjata api. Diantara tindakan yang akan diambil adalah mengurangi penyebaran senjata hantu (pemiliknya tak terdaftar).
Langkah tersebut dilakukan oleh Biden menyusul terjadinya sejumlah serangan penembakan sehingga membuat Biden dalam tekanan agar segera mengambil tindakan.
Baca juga: Jadi Tersangka, Polri Bidik Eks Napiter Muchlis Kamal dengan UU Darurat Senpi
Ilustrasi Impor Senjata. REUTERS/Eduardo Munoz
Gedung Putih kepada wartawan pada Rabu, 7 April 2021 waktu setempat, menjelaskan Kementerian Kehakiman Amerika Serikat berencana menerbitkan sebuah proposal peraturan untuk membantu mengurangi naiknya prevalansi senjata yang tidak terlacak (pemiliknya) dan tidak dapat dirakit sendiri. Detail mengenai aturan ini masih belum spesifik dan Kementerian Kehakiman Amerika Serikat diberi waktu untuk menyusun aturan ini dalam tempo 30 hari.
Kementerian Kehakiman juga akan menerbitkan beberapa aturan dalam tempo 60 hari ke depan untuk memperjelas bahwa perangkat yang diperjual-belikan sebagai kawat penstabil yang dengan mudah bisa diubah menjadi pistol, akan masuk dalam bagian undang-undang senjata.
Bukan hanya itu, kebijakan lain yang akan diambil Amerika Serikat adalah melakukan langkah pencegahan agar tidak terjadi tindak kekerasan di masyarkat. Aturan mengenai hal ini bisa disusun oleh masing-masing negara bagian, yang akan dinamai undang-undang bendera merah. Negara bagian, juga memberikan laporan ke Kementerian Kehakiman untuk setiap penjualan senjata yang terjadi.
Undang-undang bendera merah ini memungkin pengadilan dan aparat penegak hukum setempat, merampas senjata dari orang – orang yang membuat masyarakat berada dalam risiko.
Pengendalian senjata telah menjadi masalah yang memecah belah di Amerika Serikat. Sebab amandemen konstitusi kedua melindungi hak seseorang untuk membawa senjata api.
Sumber: Reuters