TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Amerika Serikat Joe Biden menyebut uji coba rudal yang dilakukan Pyongyang melanggar resolusi PBB 1718. Resolusi tersebut dibuat pada 2006, di mana dunia memberlakukan sanksi kepada Korea Utara karena melakukan uji coba nuklir dan rudal.
“Kami sedang berkonsultasi dengan sekutu dan mitra-mitra kami, bakal ada tindakan yang diambil jika mereka memilih untuk meningkatkan ketegangan. Kami akan merespon segera,” kata Biden
Baca juga: Tekan Amerika, Korea Utara Uji Rudal Balistiknya Dekat Jepang
Rudal balistik milik Korea Utara meluncur pada 25 Maret 2021. Korea Utara kembali meluncurkan dua rudal balistiknya ke wilayah perairan dekat Jepang. KCNA via REUTERS
Menurut Biden, pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah langkah diplomasi, namun itu akan tergantung pada situasi dan kondisi soal denuklirisasi. Sedangkan utusan khusus Amerika Serikat di PBB mengatakan komite penjatuhan sanksi terhadap Korea Utara di PBB akan melakukan rapat pada Jumat, 26 Maret 2021 waktu setempat atas permintaan Amerika Serikat. Pertemuan itu bakal membahas sikap Korea Utara.
Sebelumnya pada Kamis, 25 Maret 2021, Korea Utara meluncurkan dua rudal ke arah laut dekat Jepang. Peluncuran itu untuk menggaris bawahi kemajuan Korea Utara dalam program persenjataannya. Hal ini secara tak langsung meningkatkan tekanan pada pemerintahan Biden, yang sedang mengevaluasi kebijakannya kepada Korea Utara.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat mengutuk peluncuran rudal-rudal itu oleh Korea Utara karena bisa merusak kestabilan. Bagi Amerika Serikat, program nuklir dan rudal balistik Korea Utara adalah ancaman serius bagi perdamaian dan keamanan nasional.
Biden memastikan isu Korea Utara adalah masalah kebijakan luar negeri terbesar yang dia hadapi saat ini. Biden mengatakan pihaknya sudah berada di tahap akhir dalam mengevaluasi sebuah kebijakan untuk diberlakukan ke Korea Utara setelah pemerintahan Donald Trump gagal membujuk Pyongyang untuk menghentikan program senjata nuklirnya.
Sumber: Reuters