Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ikuti Denmark, Norwegia Juga Tahan Penggunaan Vaksin COVID-19 AstraZeneca

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Norwegia mengikuti langkah Denmark soal penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca. Per Kamis kemarin, Norwegia menahan penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca karena adanya sejumlah laporan soal pembekuan darah usai vaksinasi.

"Ini langkah jaga-jaga saja dari kami," ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Infeksi dari Institut Kesehatan Publik Norwegia (FHI), Geir Bukholm, dikutip dari kantor berita Al Jazeera, Kamis, 11 Maret 2021.

Seperti yang dikatakan sebelumnya, Denmark lebih dulu melakukan penahanan penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca. Denmark mengambil keputusan itu atas alasan yang sama, pembekuan darah usai vaksinasi. Adapun dalam kasus Denmark, seorang perempuan berusia 60 tahun sampai meninggal karenanya.

Untuk wilayah Denmark, mereka sudah menetapkan penahanan akan berlangsung selama dua pekan. Adapun dalam kasus Norwegia, yang bertetangga langsung dengan Denmark, mereka belum menentukan durasinya.

Bukholm mengatakan, lama durasi penahanan akan bergantung pada hasil penyelidikan awal. Saat ini, kata Bukholm, pihaknya masih menyelidiki apakah benar vaksin COVID-19 AstraZeneca bisa menimbulkan pembekuan darah.

Dengan Norwegia melakukan penahanan, maka total sudah ada delapan negara yang mengambil langkah hati-hati terkait vaksin COVID-19 AstraZeneca. Selain Norwegia dan Denmark, keenam negara lainnya adalah Austria, Italia, Estonia, Lithuania, Luxemburg, dan Latvia.

Berbeda dengan Norwegia dan Denmark yang melakukan penahanan sepenuhnya, keenam negara lainnya hanya menahan penggunaan vaksin AstraZeneca dari batch tertentu. Mereka menyakini vaksinasi dengan batch-batch sebelumnya akan lebih aman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi langkah kedelapan negara terkait, AstraZeneca menyampaikan bahwa vaksin COVID-19 mereka telah melalui berbagai uji terhadap subjek manusia. Selain itu, kata mereka, data peer-review juga menunjukkan vaksin COVID-19 mereka bisa ditolerir dampaknya secara umum.

Awal pekan ini, AstraZeneca juga sudah menyatakan bahwa vaksin-vaksin COVID-19 mereka teruji kualitasnya. Dan, AstraZeneca mengklaim tidak atau belum menemukan kasus atau gejala yang mengkonfirmasi adanya efek samping parah dari vaksinnya.

Badan regulator obat-obatan Uni Eropa, EMA, mengamini pernyataan AstraZeneca. Mereka menyatakan sejauh ini belum ada bukti yang benar-benar menghubungkan vaksin COVID-19 AstraZeneca dengan kasus pembekuan darah. Dan, kata mereka, jumlah kasus yang ada tergolong kecil dengan perbandingan 22 kasus dari 3 juta orang yang sudah menerima vaksin per 9 Maret 2021.

Baca juga: Denmark Hentikan Sementara Penggunaan Vaksin AstraZeneca

ISTMAN MP | AL JAZEERA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

14 jam lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

15 jam lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.


Norwegia Minta Donor Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

2 hari lalu

Warga Palestina menerima kantong tepung yang didistribusikan oleh UNRWA di Rafah, di selatan Jalur Gaza 21 November 2023. REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa
Norwegia Minta Donor Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

AS, Inggris, Italia, Belanda, Austria, dan Lituania masih belum mengakhiri penangguhan dana untuk UNRWA.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

4 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Dimulai Hampir Setengah Abad Lalu, Ini 4 Fakta di Balik Sanksi Terhadap Iran

7 hari lalu

Iran: Sanksi Dicabut atau Tak Ada Kesepakatan Nuklir
Dimulai Hampir Setengah Abad Lalu, Ini 4 Fakta di Balik Sanksi Terhadap Iran

Sanksi ekonomi Iran telah dimulai hampir setengah abad lalu.


Uni Eropa Ajukan Perluasan Embargo terhadap Iran Setelah Serang Israel, Ini Riwayat Negara Barat Embargo Iran

7 hari lalu

Presiden Iran Ebrahim Raisi. Kepresidenan Iran/WANA via REUTERS
Uni Eropa Ajukan Perluasan Embargo terhadap Iran Setelah Serang Israel, Ini Riwayat Negara Barat Embargo Iran

Sepanjang sejarah, Iran telah menjadi sasaran berbagai sanksi internasional atau embargo dari beberapa negara, terutama Amerika Serikat dan Uni Eropa.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

7 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

7 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Pengakuan terhadap Palestina, Apakah Perjuangan Spanyol akan Berhasil?

7 hari lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
Pengakuan terhadap Palestina, Apakah Perjuangan Spanyol akan Berhasil?

Spanyol, Irlandia, Malta dan Slovenia diperkirakan mengambil langkah tersebut mengakui Palestina sebagai negara dalam waktu dekat.


Uni Eropa Bersiap Tambahkan Sanksi untuk Iran

8 hari lalu

Josep Borrell, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni. Sumber: Reuters
Uni Eropa Bersiap Tambahkan Sanksi untuk Iran

Josep Borrell mengatakan Uni Eropa akan bersiap untuk menambahkan sanksi terhadap Iran atas serangannya yang menyasar Israel.