TEMPO.CO, Jakarta - Gelombang unjuk rasa yang terjadi di Myanmar saat ini telah mendorong Kedutaan Besar RI di Myanmar mengambil kebijakan dengan memberlakukan status Siaga II. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI.
“Memperhatikan perkembangan situasi terakhir dan sesuai rencana kontijensi, saat ini KBRI Yangon menetapkan status Siaga II,” demikian keterangan tertulis Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Kamis, 4 Maret 2021.
Polisi menembakkan meriam air ke arah pengunjuk rasa yang melakukan unjuk rasa menentang kudeta militer dan menuntut pembebasan pemimpin terpilih Aung San Suu Kyi, di Naypyitaw, Myanmar, 9 Februari 2021.[REUTERS / Stringer]
Baca juga: Singapura Mengimbau Warganya Segera Tinggalkan Myanmar
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, dalam keterangannya menjelaskan KBRI di Yangon telah menyampaikan imbauan agar WNI di Myanmar tetap tenang dan berdiam diri di kediaman masing-masing. WNI juga diminta menghindari bepergian, termasuk ke tempat kerja jika tidak ada keperluan sangat mendesak.
Sedangkan bagi WNI beserta keluarganya yang tidak memiliki keperluan yang essensial, dapat mempertimbangkan untuk pulang ke Indonesia dengan memanfaatkan penerbangan komersial yang saat ini masih tersedia.
Unjuk rasa dan ketegangan di Myanmar dipicu oleh kudeta militer pada 1 Februari 2021 di negara yang dulu bernama Burma. Militer juga melakukan penahanan, termasuk pada pemimpin de factor Myanmar, Aung San Suu Kyi.
Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon terus memantau perkembangan situasi di Myanmar. Saat ini dipandang belum mendesak untuk melakukan evakuasi WNI.