TEMPO.CO, Jakarta - London akan meminta pelancong yang tiba di Inggris dan mereka baru mengunjungi negara-negara dengan angka infeksi virus coronanya tinggi, menjalani karantina di hotel-hotel yang telah ditunjuk. Mereka yang melanggar aturan akan dikenai denda yang cukup besar atau dipenjara.
Menteri Kesehatan Inggris Matt Hancock mengatakan masyarakat yang melanggar aturan ini bisa dipenjara dan membayar uang denda sampai 10 ribu GBP. Aturan ini persisnya berlaku per 15 Februari 2021.
Dengan adanya aturan baru ini, maka aturan pencegahan penyebaran virus corona di Inggris sudah semakin diperketat.
“Siapa pun yang mencoba berbohong dan mencoba menyembunyikan kalau dia baru dari negara yang ada dalam daftar zona merah dalam tempo 10 hari sebelum mereka tiba (di Inggris), dia akan dipenjara sampai 10 tahun,” kata Hancock dihadapan parlemen Inggris.
Foto yang diabadikan pada 5 November 2020 ini menunjukkan jalanan yang kosong di Manchester, Inggris. Inggris memasuki karantina wilayah (lockdown) selama sebulan mulai Kamis (5/11) untuk meredam merebaknya kembali penularan coronavirus. (Xinhua/Jon Super)
Pemerintah Inggris mengatakan aturan yang tegas dibutuhkan untuk mencegah varian baru Covid-19, yang telah mendorong Inggris ngebut dalam melakukan progam imunisasi vaksin virus corona.
Pelancong yang baru tiba di Inggris dari negara-negara dengan angka penyebaran virus corona yang tinggi, harus menjalani karantina di hotel-hotel yang telah ditunjuk selama 10 hari. Untuk karantina tersebut mereka harus merogoh kocek 1.750 GBP atau Rp.33 juta.
Sejumlah maskapai dan perusahaan biro perjalanan di Inggris sudah menjerit agar Pemerintah Inggris mengucurkan lebih banyak bantuan. Mereka mengatakan aturan baru terkait pelancong bakal memperburuk krisis, yang menggerus hampir seluruh revenue mereka.
Sumber: Reuters