Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kebijakan Baru WhatsApp Digugat di India

image-gnews
Logo WhatsApp. Kredit: Time
Logo WhatsApp. Kredit: Time
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan baru WhatsApp, yang dilihat luas bisa mengancam perlindungan privasi pengguna, digugat di India setelah sebuah petisi hukum diajukan di pengadilan pada Kamis.

WhatsApp yang berbasis di California mengatakan pada 4 Januari pihaknya berhak untuk berbagi beberapa data termasuk lokasi dan nomor telepon dengan Facebook dan unitnya seperti Instagram dan Messenger, dikutip Reuters, 15 Januari 2021.

Hal itu memicu kemarahan, termasuk di pasar terbesarnya di India yang memiliki 400 juta pengguna.

Perubahan tersebut juga menghadapi tantangan di Turki dengan Dewan Persaingan negara minggu ini meluncurkan penyelidikan ke layanan perpesanan dan induknya.

Di India, banyak pengguna mulai memasang aplikasi saingan seperti Signal dan Telegram, mendorong WhatsApp untuk memulai kampanye iklan yang mahal untuk menenangkan pelanggan.

"Ini secara virtual memberikan profil 360 derajat ke dalam aktivitas online seseorang," kata pengacara Chaitanya Rohilla tentang kebijakan baru Whatsapp dalam petisi ke Pengadilan Tinggi Delhi.

Baca juga: Pro Kontra Kebijakan Baru Whatsapp, Menkominfo Johnny G. Plate Imbau Waspada

Petisi mengatakan Whatsapp membahayakan keamanan nasional dengan membagikan, mentransmisikan, dan menyimpan data pengguna di negara lain dengan informasi yang diatur oleh undang-undang asing.

"WhatsApp telah mengolok-olok hak dasar kami atas privasi," kata petisi.

WhatsApp telah memberi pengguna batas waktu 8 Februari untuk menyetujui persyaratan baru.

"Jenis perilaku sewenang-wenang dan keributan ini tidak dapat diterima dalam demokrasi dan sepenuhnya 'ultra vires' (di luar kekuasaannya) dan bertentangan dengan hak-hak fundamental sebagaimana tercantum dalam Konstitusi India," tutur pernyataan dalam petisi.

Gugatan WhatsApp akan disidangkan oleh Pengadilan Tinggi Delhi pada hari Jumat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

WhatsApp tidak menanggapi permintaan komentar terkait petisi hukum India.

Sementara otoritas perlindungan data Italia pada Kamis mengatakan WhatsApp tidak secara jelas menyampaikan kepada pengguna perubahan kebijakan privasinya, berpotensi menyulitkan orang untuk memutuskan apakah akan membatalkan layanan.

"Pihak berwenang yakin tidak mungkin bagi pengguna untuk memahami jenis perubahan apa yang diperkenalkan, atau bagaimana data akan diperlakukan setelah 8 Februari," kata otoritas tersebut dalam sebuah pernyataan, Reuters melaporkan.

Otoritas data Italia mengatakan akan meninjau pembaruan kebijakan Whatsapp untuk menilai kepatuhannya terhadap aturan data privasi, menambahkan pihaknya siap untuk melakukan intervensi segera.

Mereka juga mengatakan telah membawa masalah ini ke Dewan Perlindungan Data Eropa (EDPB).

Seorang juru bicara WhatsApp mengatakan perusahaan sedang menyelidiki posisi otoritas terkait dengan pembaruan kebijakan privasi.

Sebelumnya dikatakan pembaruan kebijakan baru WhatsApp tidak mempengaruhi privasi pesan dengan teman dan keluarga, karena obrolan grup dienkripsi dan perubahan hanya terkait dengan interaksi dengan bisnis.

Sumber:

https://www.reuters.com/article/us-india-facebook-whatsapp-l-g/whatsapp-faces-first-legal-challenge-in-india-over-privacy-idUSKBN29J1TR

https://www.reuters.com/article/us-italy-facebook-whatsapp/italian-data-authority-takes-aim-at-whatsapps-privacy-disclaimer-idUSKBN29J2IX

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

19 jam lalu

Polisi memegang surat tilang saat sosialisasi Operasi Simpatik Lodaya 2016 di jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2016. Operasi Simpatik ini digelar dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.


Turis India ke Maladewa Turun 42 Persen gegara Aksi Boikot

1 hari lalu

Pulau Veligandu Maladewa (Pixabay)
Turis India ke Maladewa Turun 42 Persen gegara Aksi Boikot

India adalah pangsa pasar pariwisata terbesar Maladewa pada 2023, dengan lebih dari 11 persen dari 1,8 juta kunjungan wisatawan


4 Heboh Pernyataan Xenophobia Joe Biden ke Cina, Jepang, dan India

2 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
4 Heboh Pernyataan Xenophobia Joe Biden ke Cina, Jepang, dan India

Joe Biden menyebut xenophobia menjadi faktor penghambat pertumbuhan ekonomi di tiga negara ekonomi terbesar di Asia tersebut.


Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 hari lalu

Pengendara membawa surat tilang dalam razia batas kecepatan di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka,14 Desember 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.


India Sangkal Pernyataan Xenophobia Joe Biden, Ini Sebabnya

2 hari lalu

Presiden AS Joe Biden dan ibu negara Jill Biden menghadiri acara tahunan Easter Egg Roll di Halaman Selatan Gedung Putih, Washington, AS, 1 April 2024. REUTERS/Evelyn Hockstein
India Sangkal Pernyataan Xenophobia Joe Biden, Ini Sebabnya

Joe Biden mengatakan xenophobia di Cina, Jepang dan India menghambat pertumbuhan di masing-masing negara, sementara migrasi berefek baik bagi ekonomi.


10 Negara dengan Jumah Penduduk Terbanyak di Dunia

2 hari lalu

Dilansir dari World Population by Country, ada 10 negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia. Indonesia termasuk ke dalam 5 besar. Foto: Canva
10 Negara dengan Jumah Penduduk Terbanyak di Dunia

Dilansir dari World Population by Country, ada 10 negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia. Indonesia termasuk ke dalam 5 besar.


Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

2 hari lalu

Sebagai platform komunikasi yang banyak digunakan orang, WhatsApp juga dapat digunakan melalui laptop. Ini cara download WhatsApp di laptop. Foto: Canva
Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

Beberapa dari Anda mungkin bertanya-tanya, kenapa tidak bisa daftar WA? Ini penyebab dan cara mengatasinya yang bisa dilakukan.


Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

2 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

Passkey memungkinkan pengguna untuk melindungi akun pengguna WhatsApp agar lebih aman.


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.


Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

3 hari lalu

Polisi lalu lintas menilang pengendara yang tidak lulus uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.