TEMPO.CO, Jakarta - Julian Assange, 49 tahun, bebas pulang ke Australia segera setelah kasus hukumnya diatasi. Jaminan itu disampaikan Perdana Menteri Australia Scott Morrison pada Selasa, 5 Januari 2021 setelah pengadilan di Inggris menolak permintaan ekstradisi ke Amerika Serikat pendiri WikiLeaks itu.
“Sistem hukum sedang berjalan dan kami tidak menjadi bagian dari itu. Seperti warga Australia lainnya, mereka ditawarkan dukungan kekonsuleran dan harus Anda tahu, ketika gugatan terhadapnya gagal (Assange) maka jelas dia bisa pulang ke Australia seperti warga Australia lainnya,” kata Morrison.
Founder WikiLeaks, Julian Assange. AP/APTN
Sebelumnya pada Senin, 4 Januari 2020, seorang hakim di Inggris menolak permintaan dari Amerika Serikat agar Assange menghadapi tuntutan hukum di Negeri Abang Sam tersebut karena diduga telah melanggar undang-undang mata-mata. Hakim di Inggris mengatakan kesehatan mental Assange bisa mendorong dia melakukan bunuh diri.
Menanggapi putusan hakim di Inggris itu, Kementerian Kehakiman Amerika Serikat mengatakan akan terus mencari jalan agar Assange di ekstradisi, di mana jaksa penuntut akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi London.
Assange dikenai 18 dakwaan oleh Amerika Serikat selama pemerintahan mantan Presiden Barack Obama. Dakwaan itu terkait dokumen rahasia yang dibocorkan lewat WikiLeaks, sebuah situs yang didirikan oleh Assange. Data yang dibocorkan diantaranya catatan militer Amerika Serikat dan kabel-kabel diplomatik. Amerika Serikat menyebut pembocoran data oleh Assange itu mengancam nyawa.
Akan tetapi, para pendukung Assange melihat laki – laki asal Australia itu sebagai pahlawan anti-kemapanan, yang telah dikorbankan karena membuka kesalahan Amerika Serikat di Afganistan dan Irak. Eksekusi hukum terhadapnya diduga punya motif politik yang mencederai kebebasan berbicara dan jurnalisme.