TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah butik di wilayah tengah Paris tutup lebih awal dan para pembeli harus tiba di rumah mereka sebelum pukul 8 malam. Hal terjadi setelah jam malam diberlakukan mulai Selasa, 15 Desember 2020 demi mencegah kenaikan penyebaran virus corona.
“Saya bener-benar kehilangan waktu. Saya tidak sadar kalau sekarang sudah mau masuk jam malam. Saya akan segera pulang ke rumah,” kata Jun, 40 tahun, warga Ibu Kota Paris, yang berada di area Opera sebelum jam malam diberlakukan.
Di area distrik perbelanjaan di Paris, lampu-lampu toko dimatikan menyisakan sedikit orang di jalan yang sebagian besar berjalan menuju stasiun Metro. Selasa, 15 Desember 2020 sebenarnya hari kebebasan baru bagi masyarakat Prancis karena itu masa berakhirnya perintah stay-at-home. Pada anjuran tetap di rumah saja, masyarakat hanya boleh keluar rumah untuk keperluan mendesak, diantaranya belanja dan olah raga.
Akan tetapi, sekarang aturan tetap berada di rumah saja digantikan oleh aturan jam malam. Terhitung mulai pukul 8 pagi sampai 6 sore, masyarakat boleh keluar rumah untuk bekerja atau untuk berobat. Mereka yang melanggar aturan jam malam harus membayar uang denda sebesar 135 euro atau Rp2,3 juta.
Otoritas di Prancis meyakinkan, mereka akan bersikap tegas dalam menegakkan aturan baru. Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin pada Selasa sore, 15 Desember 2020, bergabung dengan aparat kepolisian untuk melakukan patrol di Yvelines, sebuah wilayah di barat Paris.
“Pemerintah telah memutuskan untuk secara khusus bersikap tegas pada pihak-pihak yang tidak taat hukum,” kata Menteri Darmanin.
Angka infeksi virus corona di Prancis telah menurun secara signifikan sejak gelombang dua wabah virus corona terjadi pada bulan lalu. Namun sejumlah ilmuwan memperingatkan risiko gelombang ketiga infeksi Covid-19 jika masyarakat lengah selama libur Natal dan tahun baru.
Sumber: https://www.reuters.com/article/us-health-coronavirus-france-curfew/paris-streets-empty-as-covid-19-curfew-takes-effect-idUSKBN28P2ZA