TEMPO.CO, Wellington – Pemerintah Selandia Baru bakal mencabut aturan pembatasan kegiatan publik pada 21 September 2020 setelah jumlah kasus baru harian Covid-19 terus berkurang.
Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, mengatakan pencabutan ini tidak berlaku untuk Auckland, yang merupakan episentrum pandemi Covid-19 dan kota kedua terbesar di sana.
“Saya tahu perubahan ini akan berdampak nyata bagi maskapai Air New Zealand dan tempat-tempat yang menunggu peningkatan jumlah pengunjung,” kata Ardern di Dunedin saat berkampanye untuk pemilihan umum Oktober ini seperti dilansir Reuters pada Senin, 14 September 2020.
Jacinda Ardern mengatakan meski ada pelonggaran warga tetap wajib mengenakan masker wajah saat menggunakan sarana transportasi publik.
Ardern mengatakan pemerintah masih akan mengkaji perkembangan jumlah kasus baru di Kota Auckland pada Senin pekan depan.
Selandia Baru, yang memiliki lima juta penduduk, terbilang berhasil meredam kemunculan kasus Covid-19. Namun, negara kecil di kawasan Pasifik Selatan ini mengalami gelombang Covid-19 kedua di Kota Auckland pada Agustus, yang membuat pemerintah menerapkan lockdown.
Pada Ahad kemarin, sekelompok warga di Auckland, Selandia Baru, berdemonstrasi menuntut pemerintah segera mencabut ketentuan pembatasan kegiatan publik. “Kita semua hadir di sini dan menyadari perlunya mendapatkan hak-hak dan kebebasan kami lagi,” kata salah satu orator dalam demonstrasi itu.
Sumber: