TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 59 negara di belahan dunia memperketat kedatangan pelancong WNI ke negara-negara tersebut menyusul tingginya angka kasus positif Covid-19 di Tanah Air. Salah satu negara yang masih melarang WNI masuk tanpa keperluan mendesak adalah Jepang.
Selain Indonesia, Jepang juga sebenarnya masih memberlakukan aturan ketat kepada warga dari negara lain (WNA) yang mau masuk Negeri Sakura tersebut. Pengecualian diberikan untuk kasus tertentu.
Jepang juga memberlakukan aturan karantina mandiri 14 hari sebelum terbang ke negara itu demi mencegah penyebaran virus corona.
“WNA (pelancong) boleh ke Jepang untuk tujuan pengisian bahan bakar atau transit. Namun mereka dikenakan larangan masuk (Jepang),” demikian bunyi keterangan Kementerian Luar Negeri Jepang dalam situs resminya.
Seorang pria menggunakan akrilik transparan saat menikmati minuman ditemani pekerja wanita di klub malam Jazz Lounge Encounter untuk menjaga jarak, di distrik Ginza di Tokyo, Jepang, 6 Agustus 2020. Akrilik transparan itu digunakan selama memasuki masa new normal di tengah pandemi virus Corona. REUTERS/Issei Kato
Untuk pelancong dari negara-negara di benua Asia, yang belum diizinkan masuk ke Jepang meliputi Bangladesh, Bhutan, Brunei Darussalam, Cina, India, Indonesia, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Nepal, Pakistan, Filipina, Singapura, Taiwan, Thailand, dan Vietnam. Selebihnya adalah beberapa negara yang berada di wilayah Oceania, Amerika Utara, Amerika Latin dan wilayah Karibian, Eropa, Timur Tengah, dan Benua Afrika.
Para pelancong yang baru saja berkunjung dari negara-negara yang masuk 'daftar hitam' Jepang karena tingginya kasus virus corona, maka mereka harus melakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) sebelum masuk ke Jepang. Pelancong yang sudah masuk ke Jepang pun diminta melakukan karantina mandiri dan menahan diri untuk tidak menggunakan transportasi umum sementara waktu.
Media Jepang, Japan Times, mewartakan per 11 September 2020, ada 631 penambahan kasus Covid-19 di seluruh Jepang. Dengan begitu, total ada sekitar 74.547 kasus virus corona.
FARID NURHAKIM
Sumber: https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page4e_001053.html