Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Australia Hancurkan Tas Kulit Buaya Seharga Rp 280 Juta

image-gnews
Bea Cukai Australia menghancurkan tas Saint Laurent berbahan kulit aligator yang disita seharga Rp 280 juta karena tidak memiliki izin impor khusus produk satwa liar.[CNN]
Bea Cukai Australia menghancurkan tas Saint Laurent berbahan kulit aligator yang disita seharga Rp 280 juta karena tidak memiliki izin impor khusus produk satwa liar.[CNN]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Bea Cukai Australia menghancurkan tas kulit mewah berbahan kulit buaya seharga AUS$ 26.000 atau sekitar Rp 280 juta karena memasuki Australia tanpa izin impor.

Tim imigrasi dan perbatasan Australia, Australian Border Force atau ABF, mengatakan tas bermerek Saint Laurent dibeli via daring dari salah satu butik di Prancis dan tiba di kargo depot di Perth, Australia Barat, pada Januari.

Pembeli telah menghabiskan AUS$ 26.313 (Rp 282 juta) untuk tas tangan itu, menurut pemerintah Australia, dikutip dari CNN, 5 September 2020.

Meskipun produk buaya diizinkan masuk ke negara tersebut, aksesnya dikontrol di bawah Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Flora dan Fauna Liar yang Terancam Punah (CITES) untuk memastikan produk tersebut tidak terkait dengan perdagangan satwa liar ilegal.

Pembeli telah mendapatkan izin ekspor dari Eropa, tetapi tidak memiliki izin impor CITES untuk Australia, kata Departemen Pertanian, Air dan Lingkungan Australia.

Alhasil, kata departemen itu, tas tangan itu disita. Namun, mereka memutuskan untuk tidak mengambil tindakan lebih lanjut terhadap pembeli tersebut tetapi menghancurkan barang sitaan.

Sydney Morning Herald melaporkan izin impor CITES Australia yang biayanya AUS$ 70 (Rp 750 ribu) dibutuhkan untuk menyertai produk satwa liar di bawah aturan bea cukai Australia.

Menteri Lingkungan Federal Australia, Sussan Ley, mengatakan itu adalah pengingat yang mahal bagi importir untuk memastikan mereka memiliki izin CITES yang benar saat mengimpor produk ke Australia.

"Kita semua perlu menyadari apa yang kita beli secara online karena membatasi perdagangan produk hewani sangat penting untuk kelangsungan hidup jangka panjang spesies yang terancam punah," kata Ley, dikutip dari Sydney Morning Herald.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Selain dari aturannya sendiri, penting bagi orang untuk meluangkan waktu untuk memikirkan pilihan mode yang etis," paparnya.

Asisten Menteri Bea Cukai Jason Wood mengatakan warga Australia yang membeli produk ini di luar negeri harus mengajukan permohonan izin CITES yang relevan baik dari negara pengekspor maupun negara pengimpor.

Dia mengatakan badan-badan bekerja sama untuk mendeteksi kasus produk satwa liar eksotis yang diimpor secara ilegal di perbatasan, termasuk aksesori fesyen, pernak-pernik wisata, bulu, hewan taksidermi, dan gading.

Bulu serigala abu-abu Kanada termasuk di antara barang yang baru-baru ini disita oleh petugas ABF di Perth, menurut laporan CNN.

Di Australia, pelanggaran perdagangan satwa liar dapat dihukum hingga 10 tahun penjara dan denda AUS$ 222.000 atau Rp 2,4 miliar.

Sumber:

https://edition.cnn.com/travel/article/australian-customs-19000-alligator-handbag-destroyed-scli-intl/index.html

https://www.smh.com.au/politics/federal/customs-destroy-26k-alligator-skin-bag-after-woman-failed-to-buy-70-permit-20200903-p55s2z.html

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

18 jam lalu

DHL. Istimewa
Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

21 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

1 hari lalu

Pemilik RANS Cilegon FC, Rafi Ahmad bersama Rudy Salim dalam acara Superstar Announcement RANS Cilegon FC di Prestige Motorcars, Pluit, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. Namun, kedatangan Ronaldinho tersebut tidak untuk memperkuat RANS Cilegon FC di Liga 1. Ronaldinho akan meramaikan sederetan acara yang akan digelar oleh RANS FC. TEMPO/ Faisal Ramadhan
37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.


Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.


Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait OTT  Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 13 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena bertemu Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

2 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Australia Luncurkan Fase Baru Program Investing in Women

2 hari lalu

Pemerintah Australia pada 23 April 2024, meresmikan fase baru Program Investing in Women. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia
Australia Luncurkan Fase Baru Program Investing in Women

Program Investing in Women adalah inisiatif Pemerintah Australia yang akan fokus pada percepatan pemberdayaan ekonomi perempuan di Indonesia


PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

2 hari lalu

CEO SpaceX dan Tesla, dan Pemilik Twitter, Elon Musk. REUTERS/Gonzalo Fuentes
PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut Elon Musk sebagai miliarder sombong karena tak mau menghapus unggahan di media sosial X.


Kemendag Dorong Ekspor Buah Manggis ke Australia, Butuh Penyedia Jasa Iradiasi

3 hari lalu

Selama empat tahun Badan Karantina Kementerian Pertanian tidak bisa mengekspor buah manggis ke Tiongkok
Kemendag Dorong Ekspor Buah Manggis ke Australia, Butuh Penyedia Jasa Iradiasi

Kemendag mendorong ekspor buah sebagai implementasi perjanjian Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).


4 Fakta Tentang Kasus Penusukan di Sydney: Mengincar Wanita hingga Seorang Bayi Jadi Korban

3 hari lalu

Korban penusukan di Australia. Istimewa
4 Fakta Tentang Kasus Penusukan di Sydney: Mengincar Wanita hingga Seorang Bayi Jadi Korban

Berikut fakta-fakta soal kasus penusukan di Mall Bondi Sidney pekan lalu yang menghebohkan Australia.