TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Bea Cukai Australia menghancurkan tas kulit mewah berbahan kulit buaya seharga AUS$ 26.000 atau sekitar Rp 280 juta karena memasuki Australia tanpa izin impor.
Tim imigrasi dan perbatasan Australia, Australian Border Force atau ABF, mengatakan tas bermerek Saint Laurent dibeli via daring dari salah satu butik di Prancis dan tiba di kargo depot di Perth, Australia Barat, pada Januari.
Pembeli telah menghabiskan AUS$ 26.313 (Rp 282 juta) untuk tas tangan itu, menurut pemerintah Australia, dikutip dari CNN, 5 September 2020.
Meskipun produk buaya diizinkan masuk ke negara tersebut, aksesnya dikontrol di bawah Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Flora dan Fauna Liar yang Terancam Punah (CITES) untuk memastikan produk tersebut tidak terkait dengan perdagangan satwa liar ilegal.
Pembeli telah mendapatkan izin ekspor dari Eropa, tetapi tidak memiliki izin impor CITES untuk Australia, kata Departemen Pertanian, Air dan Lingkungan Australia.
Alhasil, kata departemen itu, tas tangan itu disita. Namun, mereka memutuskan untuk tidak mengambil tindakan lebih lanjut terhadap pembeli tersebut tetapi menghancurkan barang sitaan.
Sydney Morning Herald melaporkan izin impor CITES Australia yang biayanya AUS$ 70 (Rp 750 ribu) dibutuhkan untuk menyertai produk satwa liar di bawah aturan bea cukai Australia.
Menteri Lingkungan Federal Australia, Sussan Ley, mengatakan itu adalah pengingat yang mahal bagi importir untuk memastikan mereka memiliki izin CITES yang benar saat mengimpor produk ke Australia.
"Kita semua perlu menyadari apa yang kita beli secara online karena membatasi perdagangan produk hewani sangat penting untuk kelangsungan hidup jangka panjang spesies yang terancam punah," kata Ley, dikutip dari Sydney Morning Herald.
"Selain dari aturannya sendiri, penting bagi orang untuk meluangkan waktu untuk memikirkan pilihan mode yang etis," paparnya.
Asisten Menteri Bea Cukai Jason Wood mengatakan warga Australia yang membeli produk ini di luar negeri harus mengajukan permohonan izin CITES yang relevan baik dari negara pengekspor maupun negara pengimpor.
Dia mengatakan badan-badan bekerja sama untuk mendeteksi kasus produk satwa liar eksotis yang diimpor secara ilegal di perbatasan, termasuk aksesori fesyen, pernak-pernik wisata, bulu, hewan taksidermi, dan gading.
Bulu serigala abu-abu Kanada termasuk di antara barang yang baru-baru ini disita oleh petugas ABF di Perth, menurut laporan CNN.
Di Australia, pelanggaran perdagangan satwa liar dapat dihukum hingga 10 tahun penjara dan denda AUS$ 222.000 atau Rp 2,4 miliar.
Sumber:
https://edition.cnn.com/travel/article/australian-customs-19000-alligator-handbag-destroyed-scli-intl/index.html
https://www.smh.com.au/politics/federal/customs-destroy-26k-alligator-skin-bag-after-woman-failed-to-buy-70-permit-20200903-p55s2z.html