TEMPO.CO, Paris – Otoritas Paris, Prancis, mewajibkan warga dan pelancong untuk memakai masker wajah Covid-19 di luar ruangan atau terancam denda.
Pemerintah menetapkan besaran denda bagi warga yang tidak memakai masker wajah Covid-19 adalah 135 euro atau sekitar Rp2.4 juta.
“Penalti denda ini bisa menjadi hukuman penjara bagi warga yang melanggar tiga kali dalam sebulan aturan wajib memakai masker wajah,” begitu dilansir Reuters pada Sabtu, 9 Agustus 2020.
Aturan baru mengenakan masker wajah di luar ruangan di Paris ini berlaku selama satu bulan.
Saat ini, jumlah warga di Prancis yang terpapar Covid-19 naik menjadi 2.288 orang pada Jumat, 7 Agustus 2020. Jumlah ini terus bertambah pasca relaksasi lockdown Covid-19.
Sebelum ini, Prancis telah mewajibkan warga mengenakan masker wajah di ruang tertutup publik seperti toko dan bank sejak 21 Juli 2020.
Dan Paris bergabung dengan sejumlah kota lain seperti Toulouse, Lille, dan Biarritz, untuk mewajibkan warga mengenakan masker wajah Covid-19 di luar ruangan.
Sejumlah negara Eropa menyaksikan meningkatnya kasus baru Covid-19 setelah relaksasi lockdown. Relaksasi dilakukan untuk mengurangi dampak melambatnya perekonomian akibat lockdown Corona atau karantina wilayah.