TEMPO.CO, Atlanta – Eks polisi Atlanta, Amerika Serikat, terkena tuntutan hukum kasus pembunuhan pria kulit hitam Rayshard Brooks, yang terjadi di area parkir gerai cepat saji Wendy’s pada pekan lalu.
Sedangkan polisi yang menjadi rekannya dalam kasus itu terkena tuntutan ringan dengan imbalan bersaksi untuk tindak kejahatan yang dilakukan rekannya tadi.
“Rayshard Brooks tidak pernah menunjukkan dirinya sebagai ancaman atau bersikap agresif terhadap dua petugas polisi kulit putih yang terlibat konfrontasi pada Jumat pekan lalu,” kata Paul Howard, jaksa Distrik Daerah Fulton, dalam jumpa pers seperti dilansir Reuters pada Rabu, 17 Juni 2020.
Brooks tewas sekitar dua pekan setelah seorang pria kulit hitam lainnya bernama George Floyd juga tewas saat ditangkap polisi kulit putih di Minneapolis pada 25 Mei 2020.
Kematian Floyd, yang proses penangkapannya oleh polisi bernama Derek Chauvin terekam kamera amatir dan menjadi viral di sosial media, memicu gelombang unjuk rasa besar-besaran di berbagai kota di AS.
Identitas Garret Rolfe dan Devin Brosnan dirilis ke publik oleh Kepolisian Atlanta perihal keterlibatan mereka dalam kasus penembakan Rayshard Brook pada Jumat kemarin.
Demonstrasi ini menolak sikap rasisme dan tindak kekerasan polisi, yang kerap menelan korban jiwa warga kulit hitam seperti dilansir CNN.
Howard mengatakan petugas polisi Garrett Rolfe, yang menembak Rayshard Brooks, dua kali hingga tewas, terkena 11 tuntutan hukum kriminal. Ini seperti tuntutan terkait pembunuhan, penyerangan dengan senjata tajam, dan melanggar sumpah sebagai polisi.