TEMPO.CO, Jakarta - Cina menggodok Rancangan Undang-Undang tentang lagu kebangsaan yang memberikan sanksi berat bagi setiap penghina bendera berupa uang denda mencapai U$ 6,450 atau setara Rp 91, 3 juta dan penjara hingga 3 tahun.
"Semua individu dan organisasi harus menghormati dan menghargai lagu kebangsaan nasional dan menyanyikannya dalam acara yang pantas," ujar isi RUU Lagu Kebangsaan Cina sebagaimana dilaporkan Reuters, 4 Juni 2020.
Pembahasan RUU Lagu Kebangsaan di Dewan Legislatif di Hong Kong kemarin diwarnai dengan aksi protes dua anggota legislatif yang menyiramkan cairan berbau busuk saat berlari ke arah meja Dewan.
Aparat kepolisian dan pemadam kebakaran Hong Kong tiba di lokasi akibat penyiraman cairan berbau menyengat itu.
Dewan Legislatif Hong Kong akan melakukan penghitungan suara final terhadap RUU Lagu Kebangsaan hari ini. Jika suara terbanyak mendukung RUU Lagu Kebangsaan, maka warga Hong Kong akan terikat untuk mematuhinya.