TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Thailand memperingatkan penduduk provinsi Kalasin agar menggunakan masker di ruang publik atau dihukum membayar denda 20 ribu bath atau setara Rp 9,3 juta.
Peringatan itu disampaikan Gubernur Chaitawat Niemsiri dan disiarkan melalui halaman Facebook Kantor Publik Relations Kalasin hari Kamis, 21 Mei 2020, sebagaimana dilaporkan Aisa One.
"Orang yang melanggar arahan ii akan menghadapi denda hingga 20 ribu Bath," kata Niemsiri.
Gubernur Niemsiri menjelaskan, banyak penduduk di Kalasin membuat diri mereka beresiko terkena virus corona, COVID-19 dengan tidak mengenakan masker ketika berada di luar rumah.
Menurutnya, denda ini diberlakukan untuk menciptakan kesadaran masyarakat dan mencegah penyebaran virus corona di provinsi di timur laut Thailand ini.