TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung Pakistan pada Senin, 18 Mei 2020, memerintahkan pemerintah negara itu agar mencabut sejumlah aturan yang diberlakukan untuk memperlambat penyebaran virus corona. Putusan pengadilan itu diambil kendati Pakistan mengalami kenaikan jumlah orang yang terinfeksi virus corona sejak lockdown diberlakukan.
“Tampaknya ini bukan sebuah pandemik di Pakistan dan mempertanyakan mengapa upaya memerangi virus corona ini menelan banyak uang,” demikian keterangan Mahkamah Agung Pakistan, seperti dikutip dari reuters.com.
Ilustrasi virus Corona atau Covid-19. Shutterstock
Dalam putusan Mahkamah Agung itu pengadilan memerintahkan agar mal-mal dibuka lagi jika otoritas kesehatan tidak keberatan dan pembatasan dicabut sehingga aktivitas bisnis bisa dibuka pada akhir pekan. Perintah itu diterbitkan menggunakan otoritas dewan Mahkamah Agung agar menerbitkan putusan ‘sou motu’ tanpa harus menunggu kasus khusus muncul.
“Selama pasar dibuka, maka tidak adil menutup mal-mal. Kami tidak menemukan alasan yang masuk akal atau pembenaran ketika bisnis dasar diperintahkan tutup sepanjang akhir pekan,” keterangan Mahkamah Agung Pakistan.
Di Pakistan ada 42.125 kasus Covid-19 dan 903 pasien yang berakhir dengan kematian. Kendati secara total jumlahnya cukup rendah dibanding negara-negara barat, namun kasus-kasus baru di Pakistan naik tajam pada Mei ini.
Otoritas di Pakistan, termasuk Perdana Menteri Imran Khan, mengatakan kenaikan kasus virus corona di Pakistan lebih rendah dari yang diproyeksikan. Pada pekan lalu otoritas juga telah mengizinkan pasar retail buka lagi setelah lockdown yang diterapkan negara itu telah menyebabkan perekonomian lumpuh.
Pemerintah Pakistan sudah berencana mencabut secara bertahap larangan dalam lockdown. Tindakan itu dikritisi para dokter karena mereka khawatir virus corona bisa menyebar lagi dengan cepat dan membuat sistem kesehatan kewalahan.