Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Agung Minta Pemerintah Pakistan Longgarkan Lockdown

Kasus virus corona di Pakistan mencapai 510 kasus sehingga mendesak Pakistan International Airlines dihentikan sementara. Sumber: aa.com.tr
Kasus virus corona di Pakistan mencapai 510 kasus sehingga mendesak Pakistan International Airlines dihentikan sementara. Sumber: aa.com.tr
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung Pakistan pada Senin, 18 Mei 2020, memerintahkan pemerintah negara itu agar mencabut sejumlah aturan yang diberlakukan untuk memperlambat penyebaran virus corona. Putusan pengadilan itu diambil kendati Pakistan mengalami kenaikan jumlah orang yang terinfeksi virus corona sejak lockdown diberlakukan.

“Tampaknya ini bukan sebuah pandemik di Pakistan dan mempertanyakan mengapa upaya memerangi virus corona ini menelan banyak uang,” demikian keterangan Mahkamah Agung Pakistan, seperti dikutip dari reuters.com.

Ilustrasi virus Corona atau Covid-19. Shutterstock

Dalam putusan Mahkamah Agung itu pengadilan memerintahkan agar mal-mal dibuka lagi jika otoritas kesehatan tidak keberatan dan pembatasan dicabut sehingga aktivitas bisnis bisa dibuka pada akhir pekan. Perintah itu diterbitkan menggunakan otoritas dewan Mahkamah Agung agar menerbitkan putusan ‘sou motu’ tanpa harus menunggu kasus khusus muncul.

“Selama pasar dibuka, maka tidak adil menutup mal-mal. Kami tidak menemukan alasan yang masuk akal atau pembenaran ketika bisnis dasar diperintahkan tutup sepanjang akhir pekan,” keterangan Mahkamah Agung Pakistan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di Pakistan ada 42.125 kasus Covid-19 dan 903 pasien yang berakhir dengan kematian. Kendati secara total jumlahnya cukup rendah dibanding negara-negara barat, namun kasus-kasus baru di Pakistan naik tajam pada Mei ini.

Otoritas di Pakistan, termasuk Perdana Menteri Imran Khan, mengatakan kenaikan kasus virus corona di Pakistan lebih rendah dari yang diproyeksikan. Pada pekan lalu otoritas juga telah mengizinkan pasar retail buka lagi setelah lockdown yang diterapkan negara itu telah menyebabkan perekonomian lumpuh.

Pemerintah Pakistan sudah berencana mencabut secara bertahap larangan dalam lockdown. Tindakan itu dikritisi para dokter karena mereka khawatir virus corona bisa menyebar lagi dengan cepat dan membuat sistem kesehatan kewalahan.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung yang Divonis 8 Tahun Penjara

12 jam lalu

Terdakwa Hakim Mahkamah Agung RI, Sudrajad Dimyati, seusai mengikuti sidang secara virtual yang dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Sudrajad Dimyati, telah turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji berupa uang seluruhnya berjumlah SGD 200.000 (dua ratus ribu dolar Singapura). TEMPO/Imam Sukamto
Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung yang Divonis 8 Tahun Penjara

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap perkara di MA. Ini profilnya.


Mantan PM Imran Khan Dipanggil atas Serangan terhadap Gedung Militer Pakistan

12 jam lalu

Pemandangan sebuah rumah di daerah kanton, yang dibakar oleh para pendukung mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan selama protes terhadap penangkapannya, di Lahore, Pakistan 9 Mei 2023. REUTERS/Aun Jaffery.
Mantan PM Imran Khan Dipanggil atas Serangan terhadap Gedung Militer Pakistan

Mantan perdana menteri Imran Khan telah dipanggil oleh otoritas Pakistan atas serangan ke Gedung Jinnah pada 9 Mei lalu


Badan Pengawasan MA OTT Juru Sita PN Jakarta Barat Karena Suap

14 jam lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Badan Pengawasan MA OTT Juru Sita PN Jakarta Barat Karena Suap

Badan Pengawasan MA melakukan OTT terhadap seorang juru sita PN Jakarta Barat. Diduga terima suap.


Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

14 jam lalu

Terdakwa Hakim Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati, seusai mengikuti sidang secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap perkara di MA. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Warga Teluknaga Minta KA Awasi APBD Tangerang, Sebelumnya Minta MA Awasi Perkara Sengketa Lahan

19 jam lalu

Pengendara melintasi proyek pelebaran Jalan Raya Teluknaga Kabupaten Tangerang yang mangkrak, Senin 29 Mei 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Warga Teluknaga Minta KA Awasi APBD Tangerang, Sebelumnya Minta MA Awasi Perkara Sengketa Lahan

Warga minta KA awasi APBD Tangerang buntut mangkraknya proyek pelebaran jalan Teluknaga. Sebelumnya juga sempat minta MA awasi perkara sengketa lahan


KPK Telusuri Duit Sekretaris MA ke Windy Idol

20 jam lalu

Windy Yunita Bestari Usman (Windy Idol), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. Windy mengaku tidak terlibat dalam kasus dugaan suap di MA tersebut. Dia juga membantah berperan sebagai penghubung ke Hasbi Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Duit Sekretaris MA ke Windy Idol

Selain soal aliran uang, KPK menduga Windy Idol mengelola sejumlah aset Hasbi Hasan yang bersumber dari kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung.


Akui Kenal Hasbi Hasan, Windy Idol Bantah Terlibat Kasus Suap

1 hari lalu

Windy Yunita Bestari Usman (Windy Idol), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. Windy mengaku tidak terlibat dalam kasus dugaan suap di MA tersebut. Dia juga membantah berperan sebagai penghubung ke Hasbi Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
Akui Kenal Hasbi Hasan, Windy Idol Bantah Terlibat Kasus Suap

Windy Idol mengaku mengenak mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan namun membantah terlibat kasus suap.


Soal Gugatan PK Moeldoko: Kubu Moeldoko Minta MA Adil, Kubu AHY Waspada, SBY Ditelepon Bekas Menteri

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono melancarkan serangan ke KSP Moeldoko.
Soal Gugatan PK Moeldoko: Kubu Moeldoko Minta MA Adil, Kubu AHY Waspada, SBY Ditelepon Bekas Menteri

Moeldoko mengajukan PK ke MA setelah mengklaim menemukan 4 novum alias bukti baru dalam kisruh Demokrat.


Salju Longsor di Pakistan, 11 Orang Suku Nomaden Tewas Tertimbun

2 hari lalu

Tim penyelamat mendorong van kamar mayat melewati salju setelah longsoran salju menewaskan anggota suku nomaden, di Astore, Pakistan 27 Mei 2023 di layar ini ambil dari video. Departemen Informasi/Handout Gilgit-Baltistan melalui REUTERS
Salju Longsor di Pakistan, 11 Orang Suku Nomaden Tewas Tertimbun

Belasan suku nomaden di Pakistan tertimbun longsoran salju, sebanyak 11 di antaranya tewas. Perubahan iklim menyebabkan salju longsor.


Demokrat Kubu AHY Waspadai PK Kubu Moeldoko

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono beserta jajaran pengurus Partai saat melakukan pendaftran bakal calon legislatif anggota DPR RI ke Kantor KPU, di Jakarta, Minggu, 14 Mei 2023. Partai Demokrat mendaftarkan 580 orang bakal calon anggota legislatif DPR RI dari 84 daerah pemilihan untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Demokrat Kubu AHY Waspadai PK Kubu Moeldoko

Didik melihat PK yang diajukan Demokrat kubu Moeldoko Cs ini biasa saja. Pasalnya, substansi dan alasannya disebut Didik mengada-ngada.