TEMPO Interaktif, Dubai: Dua wanita warga negara asing dipenjara selama satu bulan setelah saling berciuman dan bermesraan serta melakukan tindakan tidak senonoh di sebuah pantai publik di Dubai.
Pengadilan Tinggi Dubai menetapkan hukuman satu bulan yang dijatuhkan oleh pengadilan rendah kepada kedua wanita itu, seorang warga Lebanon berusia 30 dan seorang warga Bulgaria berusia 36. Keduanya mengaku tidak bersalah, sebagaimana dikutip harian 7Days hari ini.
"Penyidik telah menuntut keduanya karena saling berciuman, meraba dan tindakan tidak senonoh di depan publik," ujar harian itu, seraya menambahkan bahwa kasus itu merupakan yang pertama di Uni Emirat Arab, yang merupakan federasi tujuh negara termasuk Dubai.
Menurut laporan polisi, kedua wanita itu terlihat intim satu sama lain di pantai Al Mamzar, antara Sharjah dan Dubai pada bulan April.
Keduanya akan dideportasi setelah menjalani hukuman.
Uni Emirat Arab, negara teluk kaya memiliki 5,6 juta warga--sebagian besar warga asing. Negara ini telah memposisikan diri sebagai pusat bisnis internasional dan tujuan turis utama.
Namun, negara ini tetap menjaga tatanan masyarakat yang konservatif, melarang homoseksual, dan prostitusi.
AFP/Erwin Z