Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Negara Ini Akan Bebaskan Tahanan Karena Corona

image-gnews
Ilustrasi penjara. Sumber: asiaone.com/the new paper ilustration
Ilustrasi penjara. Sumber: asiaone.com/the new paper ilustration
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Meningkatnya jumlah kasus virus Corona (COVID-19) di dunia mendorong berbagai negara untuk melakukan tindakan pencegahan. Salah satunya dengan membebaskan tahanan yang berada di lembaga permsyarakatan (Lapas). Banyaknya tahanan yang hidup berdekatan di dalam lapas dikhawatirkan akan memicu penyebaran virus Corona yang lebih parah.

Tidak semua negara terdampak Corona menerapkan kebijakan ini. Selain beresiko, juga membutuhkan pertimbangan matang perihal siapa yang dibebaskan dan apa langkah selanjutnya. Misalnya, apakah mereka akan menjadi tahanan rumah untuk menyelesaikan masa hukuman atau harus melakukan wajib lapor.

Berikut beberapa negara terdampak virus Corona yang sudah ataupun tengah menimbang untuk membebaskan tahanan dari lapas demi menekan penyebaran virus

1. Amerika.
Mengutip New York Times, 3 April 2020, Jaksa Agung William Barr telah meminta Biro Lembaga Permsyarakatan Amerika untuk meningkatkan pembebasan tahanan dari penjara federal. Terutama, terhadap mereka yang berusia lanjut karena rentan tertular virus Corona. 

Sebagai catatan, kurang lebih ada 175 ribu narapidana yang ditahan di penjara federal Amerika. Hal tersebut belum menghitung ratusan ribu lainnya yang ditahan di penjara negara bagian. Apabila ditotal, kurang lebih ada 2,3 juta tahanan di Amerika, tersebar di berbagai jenis penjara. Sejauh ini, dari angka tersebut, 91 tahanan dinyatakan positif tertular virus Corona.

Sebelum Barr mengeluarkan pernyataan agar biro mempercepat pembebasan, negara-negara bagian telah melakukan hal serupa. New Jersey berencana membebaskan kurang lebih 1000 tahanan. Los Angeles telah membebaskan 600 tahanan. Sementara itu, New York membebaskan 375 tahanan berdasarkan data dari New York Times.

"Kami mendapati ada peningkatan infeksi di beberapa fasilitas kami. Biro harus bertindak cepat. Mereka yang rentan tertular virus Corona perlu dikeluarkan dari lapas," ujar Barr. Amerika tercatat memiliki 273.880 kasus dan 7.087 korban meninggal karena virus Corona.



2.Kanada
Kanada menjadi negara berikutnya yang membebaskan tahanan. Mengutip laporan Reuters pada 26 Maret lalu, setidaknya ada 1000 tahanan yang sudah dibebaskan. Semuanya berasal dari Ontario. Pengacara-pengacara yang ada di sana tengah berusaha untuk melakukan pembebasan dengan lebih cepat.

"Kekhawatirannya, hukuman penjara malah menjadi hukuman mati gara-gara tahanan dibiarkan di sana," ujar salah satu pengacara yang berbasis di Toronto, Daniel Brown.

Per berita ini ditulis, Kanada memiliki 12.437 kasus dan 179 korban meninggal akibat virus Corona.

Ilustrasi penjara. Sumber: aa.com.tr

3.Iran
Iran memiliki kurang lebih 190 ribu tahanan yang tersebar di berbagai penjara. Dari 190 ribu, sebanyak 25 ribu di antaranya dinyatakan positif tertular virus Corona.

Untuk merespon hal tersebut, pemerintah Iran melepaskan 85 ribu tahanannya dari penjara. Sebanyak 75 ribu di antaranya dibebaskan secara sementara, sementara itu sisanya mendapat keringanan hukuman. Mereka yang dibebaskan tersebut adalah mereka yang dihukum karena tindak pidana ringan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Namun, jika virus Corona ini tidak tertangani dengan baik, maka besar kemungkinan negara pun pada akhirnya terpaksa melepaskan penjahat-penjahat yang lebih berbahaya," ujar Keith Dichman, peneliti Royal United Service Institute, sebagaimana dikutip dari kantor berita Reuters, 26 Maret.

Sejauh ini, Iran memiliki 53.183 kasus dan 32194 korban meninggal akibat virus Corona.



4.Prancis
Prancis belum membebaskan satupun tahanannya. Namun, Menteri Hukum Nicole Belloubet dan Perdana Menteri Edouard Philppe sudah menimbang untuk segera membebaskan beberapa tahanan mereka. Sebab, mereka sendiri sudah dikritik terlalu lamban dalam mengambil keputusan.

Belloubet, sebagaimana dikutip dari Euronews, 26 Maret 2020, menyatakan akan menyederhanakan mekanisme pembebasan lebih awal. Jika tidak ada halangan, maka 5-6 ribu tahanan bisa mendapat keringanan hukuman untuk bebas lebih cepat. Adapun total jumlah tahanan di Prancis adalah 70 ribuan tahanan.

"Namun, saya tidak menginginkan mekanisme hukum yang pukul rata atau terlalu luas. Sebab, itu bisa membebaskan mereka yang ditahan dan sedang menunggu masa sidang," ujar Belloubet.

Prancis tercatat memiliki 65.202 kasus dan 6.520 korban meninggal akibat virus Corona.



5.Inggris
Sama seperti Prancis, Inggris tengah menimbang atau menyiapkan mekanisme untuk melakukan pembebasan tahanan lebih awal. Hal itu untuk menekan penyebaran virus Corona di kawasan penjara, terutama terhadap sipir yang bekerja di sana.

Menteri Hukum Robert Buckland belum mengeluarkan besaran pasti soal berapa banyak tahanan yang akan dibebaskan. Sejauh ini, ia merencanakan untuk membebaskan lebih dahulu 50 tahanan perempuan yang tengah mengandung. Selain itu, ia juga merencanakan pemindahan 9 ribu tahanan ke penahanan rumah.

"Saya harus menyeimbangkan antara menyelamatkan nyawa dan kewajiban melindungi publik. Membebaskan tahanan memang bisa mengurangi tekanan penanganan virus Corona. Tetapi, di satu sisi, juga bisa membebani pejabat probation, pengawas tahanan," ujar Buckland sebagaimana dikutip dari BBC, 25 Maret 2020.

Sejauh ini, berdasarkan data dari South China Morning Post, ada 38.689 kasus dan 3.611 korban meninggal akibat virus Corona (COVID-19) di Inggris.

ISTMAN MP | REUTERS | NEW YORK TIMES | BBC | EURONEWS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

4 jam lalu

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

Seorang detektif swasta Israel yang dicari oleh Amerika Serikat, ditangkap di London atas tuduhan spionase dunia maya


Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

10 jam lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?


Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

19 jam lalu

Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Azis Syah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Rabu, 11 Maret 2020. Kementerian Kesehatan mencatat jumlah kasus DBD di Indonesia telah menelan 100 korban meninggal dari total 16.099 kasus dalam periode Januari sampai dengan awal Maret 2020. ANTARA/Syifa Yulinnas
Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?


Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia


Legendaris! Nama Beyonce akan Masuk ke dalam Kamus Prancis Larousse

1 hari lalu

Beyonce. Instagram/@beyonce
Legendaris! Nama Beyonce akan Masuk ke dalam Kamus Prancis Larousse

Nama Beyonce akan masuk ke dalam Kamus Prancis Le Petit Larousse edisi terbaru tahun ini dengan definisi sebagai penyanyi R&B dan pop Amerika.


Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Pada acara vaksinasi booster ini tersedia dosis vaksin Astra Zeneca, Sinovac, dan Pfizer di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juni 2022. Adanya virus omicron subvarian baru yaitu BA.4 dan BA.5 yang berpotensi membuat lonjakan kasus Covid-19. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.


Universitas Sciences Po Prancis Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Putus Hubungan dengan Israel

1 hari lalu

Ziad Mansour, duduk di samping puing-puing rumah yang hancur akibat serangan mematikan Israel  di Rafah , Jalur Gaza, 9 Januari 2024. Perang antara Israel dan Kelompok Hamas Palestina di Jalur Gaza sudah memasuki hari ke-100, sejak pertama kali pecah pada 7 Oktober 2023, yang menewaskan sebanyak 23.843 orang di Gaza. REUTERS/Mohammed Salem
Universitas Sciences Po Prancis Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Putus Hubungan dengan Israel

Universitas Sciences Po di Paris menolak tuntutan mahasiswa untuk memutus hubungan dengan universitas-universitas Israel.


Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 hari lalu

Mesin robot ekstraksi vaksin Covid-19 bernama AutoVacc, yang dirancang oleh Pusat Penelitian Teknik Biomedis Universitas Chulalongkorn untuk mengekstrak dosis ekstra dari botol vaksin AstraZeneca, terlihat di Bangkok, Thailand 23 Agustus 2021. Gambar diambil 23 Agustus 2021. REUTERS/Juarawee Kittisilpa
Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?