TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi agresif dalam menyikapi perkembangan global terkait penyebaran virus corona atau COVID-19. Dalam 10 hari terakhir, Retno melakukan pembicaraan telepon dengan delapan Menteri Luar Negeri dari negara lain untuk menggaris bawahi pentingnya penanganan COVID-19, dimana hampir semua negara menutup wilayah perbatasan demi menekan penyebaran virus corona di negara masing-masing.
Ahmad Rizal Purnama, Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri RI, menjelaskan komunikasi yang intensif yang dilakukan Menlu Retno juga untuk memfokuskan kerja sama bagaimana mengatasi COVID-19 khususnya terkait perlindungan warga negara. Menlu Retno ingin melindungi WNI yang ada di luar negeri dan sebalik negara lain pun ingin melindungi warga negaranya yang ada di Indonesia.
“Menlu Retno ingin kondisi ini (COVID-19) tidak menghambat perdagangan,” kata Rizal, Rabu, 1 April 2020.
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi memberikan pernyataan pers terkait larangan masuk sementara bagi warga negara asing ke Indonesia di Kantor Kementerian Luar Negeri Jakarta, Kamis 5 Maret 2020. Pemerintah Indonesia mengeluarkan larangan masuk sementara ke Indonesia bagi warga negara asing dari sejumlah wilayah di Iran, Korea Selatan dan Italia terkait menyebarnya virus corona di tiga negara. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Komunikasi yang intensif dengan para Menteri luar negeri dari negara lain, ditujukan pula untuk mengkonkritkan kerja sama dengan negara-negara mitra Indonesia. Misalnya dengan India, kerja sama pengiriman bahan baku farmasi dari India lalu diproduksi di Indonesia.
Baca Juga:
Menlu RI juga melakukan pembicaraan telepon dengan kantor – kantor perwakilan RI di luar negeri (KBRI). Pembicaraan diantaranya mengenai bagaimana mengantisipasi gelombang kepulangan WNI dari luar negeri ke Indonesia seperti yang terjadi di Malaysia.
Terkait perlindungan WNI, Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, mengatakan perlindungan WNI merupakan salah satu bidang pekerjaan yang paling menyita perhatian kantor-kantor perwakilan Indonesia di luar negeri (KBRI) dan di dalam negeri (Kementerian Luar Negeri). Diantara perhatian yang diberikan adalah menyalurkan bantuan kepada WNI di luar negeri.
“KBRI memberikan perhatian khususnya kepada WNI yang terkena COVID-19, memberikan perlindungan WNI yang terkatung-katung dan WNI yang bekerja sebagai awak Kapal Pesiar, dimana kapal tidak bisa beroperasi karena COVID-19,” kata Faizasyah.
WNI yang bekerja di Kapal Pesiar terikat oleh kontrak kerja. WNI di Malaysia juga menghadapi tantangan dan Kementerian Luar Negeri berupaya melakukan pemetaan serta evaluasi sejauh maka upaya yang dilakukan memberikan dampak.