TEMPO.CO, Jakarta - Seorang mahasiswa di Universitas Teknologi Nanyang (NTU), Singapura pada Senin, 9 Maret 2020 didakwa atas tuduhan penyalahgunaan teknologi dan kejahatan dunia maya atau kejahatan siber. Mahasiswa yang bernama Tee Chin Yue membajak uang elektronik atau e-money dalam bentuk kartu yang dia gunakan untuk menyewa hostel di Universitas Teknologi Nanyang pada 2015.
Tee adalah warga negara Malaysia yang datang ke Singapura untuk kuliah atas biaya beasiswa ASEAN yang diperolehnya.
Tee diduga melanjutkan aksi dengan meretas kartu elektronik milik kedai kopi terkenal Kopitiam. Dia membajak sebanyak 130 kali dan menggunakan kredit di kartu anggota kedai kopi itu untuk ditukar dengan uang tunai. Dari kejahatan transaksi yang dilakukannya, pihak Kopitiam mengalami kerugian hingga sekitar Rp 800 juta.
Ilustrasi hacker sedang menjual identitas digital di dalam dark web. mic.com
Tee mengasah kemampuan meretas sistem selama tinggal di hostel dan berhasil mendapat fasilitas AC setelahnya.
Pada Agustus tahun lalu, dia mencoba memodifikasi kartu elektronik milik Kopitiam untuk mendapat makanan dan rokok gratis. Dia tak khawatir aksinya akan ketahuan setelah dia mengakali dengan mengganti empat digit password di kartunya.
Tee juga membajak kartu SIM Singtel untuk melakukan top-up, dia pun melihat itu sebagai peluang bisnis dan menawarkan jasa top-up melalui e-commerce Carousell.
Tanpa Tee ketahui, pihak Kopitiam yang merasa dirugikan sedang menyelidiki kasusnya bersama kepolisian. Walhasil, dia sempat ditahan pada 2017, namun bebas dengan uang jaminan.
Pada Senin, 9 Maret 2020, Wakil Jaksa Penuntut Umum, David Koh mendesak pengadilan untuk memenjarakan Tee setidaknya selama 14 bulan. Dia mengatakan terdakwa menggunakan keahliannya yang kuliah di jurusan ilmu komputer untuk melakukan kejahatan siber dan berupaya menutupi jejak kriminalnya.
Koh menambahkan, Tee telah bersikap serakah dan tak harus mendapat belas kasih. Akan tetapi Pengacara Tee, Edmond Pereira, meminta pengadilan untuk mengadili Tee dalam masa percobaan saja.
Pereira menegaskan Tee berhak mendapat kesempatan kedua. Hakim pengadilan setempat, Eddy Tham mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan hukuman yang tepat untuk Tee.
Tee saat ini masih bebas dengan jaminan uang sebesar Rp 100 juta dan harus mendatangi pengadilan kembali pada 1 April 2020 mendatang. Untuk tuduhan pembajakan di Singapura, Tee terancam tiga tahun penjara atau denda hingga Rp 100 juta, atau bahkan keduanya.
SAFIRA ANDINI | ASIA ONE