TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Imigrasi dan Pengecekan Singapura atau ICA mengeluarkan aturan ketat soal karantina terkait penyebaran virus corona. Mereka yang melanggar aturan ini akan menghadapi penalti berat, yang diantaranya penuntutan secara hukum di bawah undang-undang penyakit menular.
“Pemerintah akan melanjutkan pengecekan secara random melalui kunjungan ke rumah-rumah dan menelepon orang yang diminta menjalani karantina guna memastikan mereka menjalankan aturan sehingga tidak menempatkan kehidupan masyarakat Singapura dalam risiko,” tulis ICA.
Peringatan ICA itu dilakukan setelah seorang laki-laki, 45 tahun, yang mendapat status permanent resident atau izin tinggal dari Pemerintah Singapura dicabut statusnya itu karena telah melanggar peringatan untuk tetap berada di rumah. Laki-laki itu diminta menjalani karantina selama 14 hari karena dia baru pulang bepergian dari Cina.
Permintaan karantina berlaku bagi warga negara Singapura, pemegang status permanent resident dan tenaga kerja asing yang baru saja melancong ke Cina.
Dikutip dari asiaone.com, atas pelanggaran yang dilakukannya, laki-laki itu juga dilarang kembali ke Singapura. Putusan itu disampaikan oleh Otoritas Imigrasi dan Pengecekan (ICA), Rabu, 26 Februari 2020.
Identitas laki-laki itu tidak dipublikasi. Dia berada di Singapura pada 20 Februari – 23 Februari 2020.
Dia sudah diminta untuk menjalani karantina. Namun saat dilakukan pemeriksaan, dia tidak menjawab telepon dan dia tidak ada di rumah beberapa hari setelah dia pulang ke Singapura.
Laki-laki itu pada 23 Februari 2020 rupanya terlihat berusaha meninggalkan Singapura. Dia sudah diperingatkan bahwa dia melanggar aturan permintaan karantina dan bisa menghadapi penalti. Namun laki-laki itu tetap berkeras pergi.
Walhasil, ICA menolak permohonan laki-laki itu untuk memperbaharui izin memasuki kembali Singapura atau itu artinya, laki-laki tersebut sudah kehilangan status permanent resident-nya.