TEMPO.CO, Jakarta - Balita perempuan berusia lima tahun, putri seorang staf bagian rumah tangga yang bekerja di Kedutaan Besar untuk Amerika Serikat di Chanakyapuri, Delhi, India, mengalami perkosaan pada akhir pekan lalu. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku yang bekerja sebagai supir, telah dibekuk dan dikirim ke tahanan pengadilan.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, korban dibujuk oleh tersangka dan mengalami perkosaan pada Sabtu pagi, 1 Februari 2020. Keluarga korban segera mendatangi Kepolisian Chanakyapuri pada hari berikutnya. Kasus perkosaan anak ini terbukti melanggar KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak Pelanggaran Seksual.
Ilustrasi perkosaan. (disiniberita)
Kedutaan Amerika Serikat mengklarifikasi bahwa pelaku perkosaan itu bukan karyawan mereka.
"Kami sangat terganggu oleh dugaan pelanggaran itu. Kami segera mengambil tindakan ketika kami mendapat informasi tuduhan itu, dan menyerahkan masalah ini ke polisi. Tentu saja, kami bekerja sama sepenuhnya dengan mereka, " tegas seorang juru bicara di Kedutaan Amerika Serikat untuk India.
Investigasi atas kasus perkosaan ini telah dilakukan dan masih akan menunggu detail lebih lanjut.
NDTV | SAFIRA ANDINI