TEMPO.CO, Jakarta - Amerika Serikat mulai Kamis, 23 Jnauari 2020 memberlakukan larangan masuk warga Iran pemegang visa perdagangan maupun investasi.
Visa E-1 dan E-2 membolehkan warga dari negara-negara lain untuk masuk AS guna melakukan perdagangan internasional maupun investasi dalam jumlah besar, seperti dilaporkan Reuters, 23 Januari 2020.
Akibat sanksi terbaru AS ini, Iran tidak lagi boleh memiliki visa E-1 dan E-2 untuk masuk AS. Belum diketahui pasti berapa banyak warga Iran yang terkena dampak dari sanksi itu.
Sanksi ini merupakan rangkaian dari keluarnya AS dari perjanjian nuklir dengan Iran yang ditandatangani pada tahun 2015. Presiden Donald Trump keluar dari perjanjian itu pada Mei 2018.
Permusuhan AS dan Iran memuncak setelah pasukan AS membunuh Komandan pasukan Garda Revolusi, Jenderal Qassem Soleimani pada 3 Januari 2020.
Iran membalas pembunuhan orang nomor dua paling berkuasa di negara itu dengan menembaki puluhan rudal ke dua pangkalan militer AS di Irak.